ASN Wajib Jadi Nasabah Bank Sampah

BANJARMASIN, PROSPEK–Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam gelar kegiatan Sosialisasi Tahapan Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2020 oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baretlitbangda) Kota Banjarmasin, mengingatkan kepada seluruh ASN lingkup Pemko Banjarmasin agar mematuhi surat edaran Walikota Banjarmasin tentang kewajiban untuk menjadi nasabah bank sampah. “Kali ini saya akan mengingatkan satu hal saja, salah satu dari sekian banyak surat edaran Walikota Banjarmasin untuk mendukung Banjarmasin Barasih Wan Nyaman diantaranya adalah adanya surat edaran tentang ASN Pemerintah Kota Banjarmasin yang wajib menjadi nasabah bank sampah. “Jadi hari Jumat, kalo ada waktu bisa setor ke bank sampah di sini,” ucapnya disela sela menyampaikan sambutannya. Selasa, (15/1/2019)

Kegiatan di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin itu dibuka langsung Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina. Kegiatan yang dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah dan para kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin itu, diikuti sekitar 180 peserta dengan pemateri dari Kemendagri.

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini, mengatakan bahwa, rancangan perencanaan pembangunan merupakan sebuah sistem yang berkelanjutan, terus-menerus dan dinamis, seiring dengan pembangunan yang dilakukan untuk pencapaian visi misi  Pemerintah Kota Banjarmasin. Mekanisme perencanaan itu, lanjutnya, diatur dalam peraturan dan ketentuan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. “Dengan  adanya Permendagri Nomor  86 tahun 2017 ini , bisa dipedomani oleh kita semua, agar sistem perencanaan dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan apa  yang kita harapkan, gagal dalam perencanaan adalah merencanakan sebuah kegagalan,” ujarnya.

Untuk, ia berharap seluruh kepala SKPD, pada Camat, Lurah agar dapat memahami dan menjadikan peraturan tersebut sebagai petunjuk dalam perencanaan. “Karena nantinya aturan inilah yang akan acuan dengan proses perencanaan ditingkat kelurahan melalui Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, dan Musrenbang di tingkat kota,” katanya.(*)

 

Loading

Check Also

Sejumlah Provinsi Masih Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Bagaimana di Kalimantan Selatan?

Mediaprospek.com – Program pemutihan pajak kendaraan sepanjang periode Mei 2023 masih dilaksanakan beberapa wilayah provinsi …