Mediaprospek.com – Program pemutihan pajak kendaraan sepanjang periode Mei 2023 masih dilaksanakan beberapa wilayah provinsi di Indonesia, namun di Kalimantan Selatan hanya menghapus BBNKB II dan pajak progresif per Januari 2024.
Padahal, pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program dari pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan denda kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak dengan hanya melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.
Program pemutihan pajak kendaraan juga umumnya memberikan tambahan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pihak-pihak yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan.
Sejumlah provinsi diketahui masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama Mei 2024. Program ini dapat membantu warga meringankan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terlambat dibayarkan maupun biaya balik nama kendaraan.
Dikutip dari Kompas.com (4/4/2024), berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan Mei 2024.
1. Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Warga Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapat beberapa keringanan sebagai berikut: Pembebasan pajak progresif dan Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Namun, untuk mendapat keringanan pajak, pemilik kendaraan wajib memiliki dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
2. Badan Pengelola Keuangan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 1 April sampai 23 Desember 2024.
Pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen saat membayar pada periode tersebut.
Program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Bandung.
Ilustrasi STNK. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)
Di sisi lain, sejumlah provinsi juga telah menghapus tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif di masing-masing daerah.
BBNKB II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor antara dua pihak yang dilakukan karena jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Sementara pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Pajak progresif diterapkan untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah.
Penghapusan tarif BBNKB II dan pajak progresif ini dilakukan sesuai ketetapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dikutip dari Kompas.com (4/3/2024), berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif per Januari 2024.
Daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Daftar provinsi yang sudah menghapus pajak progresif: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur dan Papua.
(mzr/kcm)