5 Perusahaan batu bara terbesar di Indonesia ada di Kalimantan. Foto/Ilustrasi

Di Borneo, Hanya Kalimantan Barat yang Punya Wilayah Pertambangan Rakyat

Jakarta, Mediaprospek.com – Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya Kalimatan Barat yang punya izin resmi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebanyak 199 unit di pulau Borneo ini.

Jumlah WPR di Pulau Kalimatan dengan 5 provinsi merupakan bagian dari 1.215 WPR di seluruh Indonesia berdasarkan penetapan
Pemerintah.

“Secara nasional, WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR, dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektar,” ujar Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Suswantono, dikutip dari situs Kementerian ESDM, Jumat (29/3/2024).

Bambang menjelaskan keputusan 1.215 WPR tersebut telah ditandatangani Menteri ESDM Arifin, dan tersebar di 19 provinsi. Berikut rinciannya:

Banten (1 WPR) seluas 9,71 hektare
Bangka Belitung (123 WPR) seluas 8.568,35 hektare
Yogyakarta (138 WPR) seluas 5.600,05 hektare
Gorontalo (63 WPR) seluas 5.502,42 hektare
Jambi (117 WPR) seluas 7.030,46 hektare
Jawa Barat (73 WPR) seluas 1.867,22 hektare
Jawa Timur (322 WPR) seluas 6.937,78 hektare
Kalimantan Barat (199 WPR) seluas 11.848 hektare
Kepulauan Riau (4 WPR) seluas 127,04 hektare
Maluku (2 WPR) seluas 95,21 hektare
Maluku Utara (22 WPR) seluas 315,9 hektare
Nusa Tenggara Barat (60 WPR) seluas 1.469,84 hektare
Papua (25 WPR) seluas 2.459,16 hektare
Papua Barat (1 WPR) seluas 3.746,21 hektare
Riau (34 WPR) seluas 9.216,96 hektare
Sulawesi Tengah (18 WPR) seluas 1.407,58 hektare
Sulawesi Utara (1 WPR) seluas 30,86 hektare
Sulawesi barat (3 WPR) seluas 24,91 hektare
Sulawesi Utara (9 WPR) seluas 335,5 hektare

Bambang mengatakan bahwa sejak 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah blok WPR sebanyak 270.

“Tindak lanjut yang dilakukan pada tahun 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, enam provinsi tersebut di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah,” imbuhnya.

Bambang menambahkan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektar.

Permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, dan pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024,” tandasnya.

(mzr/dtc)

Loading

Check Also

Tiga gol Karim Benzema Bungkam Pengeritiknya, Al Ittihad Pun ke Puncak Klasemen Liga Arab Saudi

Mediaprospek.com – Dengan mencetak tiga gol sekaligus untuk Al Ittihad di Liga Arab Saudi membuat …