Banjarmasin, mediaprospek.com – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) menyelenggarakan pendampingan dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi 50 perwakilan pelaku sub sektor Ekonomi Kreatif pada Kamis, (6/11/25) di Banjarmasin.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Banjarmasin dalam mendorong kesadaran hukum dan perlindungan terhadap karya kreatif di masyarakat.
Acara yang dibuka oleh Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, ini bertujuan agar potensi besar di sektor kuliner, kriya, dan fashion dapat optimal dengan perlindungan hukum yang paten.
“Kita tahu mereka punya potensi besar, tapi semua itu tidak akan berarti kalau tidak ada perlindungan hukum yang paten terhadap hasil karya yang mereka ciptakan,” ujar Ibnu Sabil.
Ia menekankan HKI hadir untuk melindungi karya sebagai salah satu kekuatan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Banjarmasin.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disbudporapar Kota Banjarmasin, Widya Pelissa, mengungkapkan kegiatan fasilitasi HKI ini sudah berlangsung dua tahun terakhir dan mendapat sambutan positif, terbukti dengan peningkatan jumlah peserta menjadi 50 orang yang difasilitasi tahun ini.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya orisinal, sekaligus mendorong inovasi dan peningkatan nilai ekonomi dari para pelaku.
Perlindungan HKI sangat penting agar karya pelaku ekraf memiliki kekuatan hukum, menjadi modal besar untuk meningkatkan daya saing, dan berkontribusi terhadap perekonomian kota, selaras dengan arahan Wali Kota agar isu-isu strategis pengembangan roda ekonomi kreatif terus dikembangkan. (May/Mzr).
![]()
MediaProspek.com