Ilustrasi Pendidikan. (DOK. SHUTTERSTOCK)

Pembiayaan Pendidikan SD dan SMP Gratis, Begini Tanggapan dari Kalangan Partai dan JPPI

Mediaprospek.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan biaya pendidikan di jenjang SD dan SMP mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

Dia mengkhawatirkan keberadaan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dengan alasan dua organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut memiliki banyak lembaga pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di seluruh Indonesia.

“Muhammadiyah-NU punya lembaga pendidikan yang jumlahnya sangat banyak sekali. Itu kalau keputusan MK itu imperatif, dan negara mesti menyediakan uang yang sebegitu besar,” ujar Sarmuji di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

NU dan Muhammadiyah tersebut juga memiliki partisipasi yang besar dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Ia khawatir, partisipasi masyarakat akan mati jika putusan MK soal digratiskannya SD-SMP swasta terwujud.

“Yang paling berbahaya menurut saya, kita khawatirkan justru itu mematikan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan. Padahal partisipasi masyarakat itu sangat penting di dalam dunia pendidikan,” ujar Sarmuji.

Di samping itu, ia juga mengkhawatirkan beban anggaran yang ditanggung negara jika pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta digratiskan.

“Saya khawatir, kita khawatir saja, keputusan MK itu sulit untuk dihasilkan oleh pemerintah,” ujar Sarmuji.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut, pemerintah harus segera merespon putusan MK soal pembiayaan untuk pendidikan dasar sekolah negeri dan swasta.

Hal pertama yang bisa dilakukan adalah integrasi sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online.

“Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta,” ujar Kornas JPPI, Ubaid Matraji lewat keterangan tertulisnya, Selasa (27/5/2025).

Kedua adalah realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Menurutnya, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan.

“Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Ubaid.

Ketiga, pemerintah wajib meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik di negeri maupun swasta.

Terakhir, pemerintah harus segera melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan satuan pendidikan mengenai implikasi putusan MK ini.

“Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya,” ujar Ubaid.

(mzr/kcm)

Loading

Check Also

Dorong Masyarakat Lestarikan Budaya, Desy Oktavia Sari Gelar Sosperda No 4/2017, Jaga Identitas Bangsa di Era Globalisasi

Kandangan, mediaprospek.com – Potensi tergerusnya identitas budaya lokal akibat pengaruh globalisasi, serta minimnya kesadaran dan …