Jajaran Setwan DPRD Kalsel, press room berfoto bersama dengan Kabag Humas Pemprov Bali Kadek Suwatyana dan jajaran usai pembahasan studi komparasi terkait pengelolaan kehumasan dan penerapan kebijakan Pemprov Bali, Kamis, (21/5/73) sore (Foto/humasdprdkalsel)

Gali Ilmu Kehumasan, Setwan DPRD Kalsel Gelar Studi Komparasi ke Pemprov Bali

DENPASAR, mediaprospek.com – Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan studi komparasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Kunjungan strategis ini bertujuan untuk menggali ilmu, memperkuat manajemen kehumasan, serta mempelajari tata kelola regulasi daerah berbasis kearifan lokal.

Kepala Bagian Keuangan Setwan DPRD Kalsel, Riduansyah didampingi Kabag Humas Ady Radam dan Kabag Persidangan Andri Yulizar, mengungkapkan, Pemprov Bali dipilih karena dinilai memiliki rekam jejak yang sangat baik dalam membangun kemitraan bersama media, sekaligus adaptif dalam menjaga identitas budaya di tengah masifnya arus modernisasi dan pariwisata.

“Banyak masukan berharga yang kami dapatkan dari pihak Bali. Khususnya mengenai penanganan sampah, mitigasi dampak pariwisata terhadap adat istiadat, serta kemitraan media yang sangat positif. Hal-hal baik ini tentu akan kami bawa, pelajari, dan coba terapkan di Kalimantan Selatan,” ujar Riduansyah saat ditemui di Denpasar.

Menanggapi kunjungan tersebut, Kepala Bagian Humas Provinsi Bali, Kadek Suwatyana, menyampaikan apresiasi mendalam.

Menurutnya, tantangan kehumasan pemerintah saat ini tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan koordinasi di lingkup lokal.

“Pemerintah perlu melakukan upaya strategis untuk membangun komunikasi yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Setiap daerah punya karakteristik tersendiri, namun persahabatan dan kesamaan visi dalam membangun mitra positif dengan rekan media adalah kunci,” jelas Kadek.

Kadek memaparkan, Biro Humas Pemprov Bali yang bermutasi mengikuti arahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini merangkul sekitar 130 media cetak, online, hingga para influencer media sosial. Peralihan dari platform konvensional ke digital menuntut humas untuk selalu mengedepankan prinsip validitas dalam menyampaikan program pemerintah.

Terkait dinamika informasi, Kadek menegaskan, Pemprov Bali sangat terbuka terhadap kritik publik selama tidak berbasis opini sepihak.

“Gubernur selalu menampung aspirasi masyarakat. Jika ada disinformasi atau opini yang berkembang, humas segera melakukan konter secara cepat berbasis data. Semua wartawan dirangkul dengan prinsip keterbukaan,” tambahnya.

Salah satu keberhasilan kehumasan Pemprov Bali yang menjadi sorotan dalam studi komparasi ini adalah masifnya sosialisasi kebijakan pelestarian budaya.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Pemprov Bali mewajibkan penggunaan pakaian adat Bali serta penulisan aksara dan sastra Bali di instansi pemerintah.

Kadek Suwatyana menjelaskan, kebijakan penggunaan pakaian adat wajib dikenakan setiap hari Kamis, hari bulan purnama, hari bulan mati (tilem), serta hari jadi Pemprov Bali yang diperingati setiap tanggal 14 Agustus.

“Media menjadi penunjang utama dalam sosialisasi ini melalui rilis dan konten kreatif. Hasilnya sangat nyata; kebijakan ini tidak hanya berjalan di tingkat ASN, tetapi sukses diimplementasikan hingga ke tingkat siswa sekolah dasar, perusahaan swasta, BUMN, hingga instansi vertikal yang ada di Bali. Ini langkah konkret memperkuat jati diri di tengah pengaruh budaya asing,” tegasnya.

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Ketegasan Sanksi Adat

Selain persoalan kebudayaan, studi komparasi ini juga membedah strategi Pemprov Bali dalam mengatasi problematika perkotaan dan pariwisata, seperti kemacetan dan pengelolaan sampah.

Setelah sempat mengalami hantaman ekonomi akibat pandemi Covid-19, pada tahun 2025 lalu Pemprov Bali berfokus melakukan penataan kembali guna memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi secara menyeluruh.

Untuk mengatasi masalah sampah yang juga menjadi atensi Presiden RI, Pemprov Bali telah menerbitkan Pergub Nomor 47 dan Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pengurangan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Untuk pasar modern, implementasi pengurangan plastik sudah dipastikan 100 persen.

Namun, untuk pasar tradisional memang masih memerlukan edukasi dan pembinaan berkelanjutan,” kata Kadek.

Dalam implementasi teknisnya, Bali menerapkan pemilahan yang ketat.

Sampah Organik, Diselesaikan langsung di tingkat sumber untuk diolah menjadi pupuk/komposter.

Sampah Anorganik dan Residu dikelola secara bertahap melalui mekanisme TPS3R, TPST, hingga pemrosesan akhir di TPA bagi residu yang tidak bisa didaur ulang (R3).

Uniknya, keberhasilan pengelolaan sampah di Bali tidak lepas dari peran pengawasan berlapis yang melibatkan struktur Desa Adat dan petugas Pecalang.

Sanksi sosial di Bali dinilai jauh lebih efektif dan ditakuti masyarakat dibandingkan sanksi materi.

Meskipun demikian, beberapa desa dinas juga menerapkan sanksi denda materiil berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu bagi mereka yang melakukan pelanggaran hukum. (Iag/Mzr).

Loading

Check Also

Kriminalitas Diintai CCTV Terintegrasi

Banjarmasin, mediaprospek.com – Warga Banjarmasin kini bisa tidur lebih nyenyak dari gangguan kriminalitas jalanan yang …