Banjarmasin, mediaprospek.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Senin (26/5/25) siang.
Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, memuat dua agenda utama, yaitu pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda RPJMD dan penyampaian pendapat akhir Gubernur Kalsel. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan intensif, pimpinan DPRD Kalsel menyatakan persetujuan atas Raperda RPJMD untuk ditetapkan sebagai Perda.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin pada rapat paripurna tersebut, mengatakan, proses pengambilan keputusan untuk mencapai persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025-2029 telah dilaksanakan melalui pembahasan yang komprehensif dan partisipatif.
“RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini tidak hanya mencerminkan visi dan misi kepemimpinan daerah, tetapi juga aspirasi dan kebutuhan seluruh masyarakat Kalimantan Selatan,” katanya.
“Dengan tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur, kita telah menyelesaikan satu tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh pemerintah melalui menteri dalam negeri untuk memastikan tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Diharapkan hasil evaluasi dapat disampaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga ranperda RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025-2029 dapat segera ditetapkan. Setelah ditetapkan, peraturan daerah ini akan menjadi pedoman kebijakan pembangunan jangka menengah selama lima tahun yang selaras dengan RPJPD, RTRW, dan RPJMN.
Sebelumnya, Ketua pansus pembahas rancangan perda tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025-2029, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan rancangan perda tentang RPJMD dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaran pemerintahan daerah melalui penjabaran visi, misi dan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.
Pada kesempatan itu Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyampaikan beberapa substansi krusial sebagai berikut.
Pertama, Pansus mendorong agar RPJMD berorientasi pada upaya untuk menghadirkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di seluruh Kalimantan Selatan. Pembangunan tidak hanya di lakukan di tengah kabupaten/ kota yang telah menjadi pusat-pusat ekonomi utama, tetapi juga menyentuh daerah-daerah yang sulit di jangkau. Pembangunan infrastruktur dan pengembangan potensi ekonomi daerah harus dilakukan secara merata untuk bisa menghadirkan pemerataan kesejahteraan.
Kedua, Identifikasi dan isu strategis serta langkah penyelesaian masalah pembangunan daerah yang dimuat harus disusun dan didasarkan pada basis data riset yang ilmiah.
Ketiga, Program perangkat daerah harus berjalan seiring dan seirama dengan RPJMD yang telah disusun. Organisasi perangkat daerah harus membuka ruang terhadap program kolaboratif. Hal ini untuk memastikan RPJMD yang telah disusun bisa dieksekusi dengan baik sehingga mencapai seluruh target yang dicanangkan pada tahun 2029.
Keempat, Memastikan kerangka sistematika dalam batang tubuh rancangan perda dengan dokumen lampiran RPJMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dokumen yang nantinya akan diajukan evaluasi kepada kemendagri RI. (Ais/Mzr).