Mediaprospek.com – Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online nampaknya belum membuahkan hasil yang signifikan.
Pasalnya, judi online kembali memakan korban jiwa yang pada akhir April 2024 lalu, seorang personel kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir bernama Lettu Laut Eko Damara (30), mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.
Saat bunuh diri, Eko meninggalkan utang sekitar Rp 819 juta sebelum bunuh diri. Usai dilakukan penyelidikan, TNI mendapati Eko terlilit judi online, jika melihat riwayat browsing di HP-nya yang penuh dengan situs judi online.
Sekitar dua bulan berselang, pada 8 Juni 2024, seorang aparat kembali menjadi korban kecanduan judi online.
Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto Kali ini, seorang polwan, Briptu FN membakar suaminya, yang juga merupakan sesama polisi, Briptu RDW, di Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur.
Usut punya usut, Briptu FN kesal dengan suaminya yang menghabiskan uang belanja karena kecanduan judi online. Nahas, sang suami meninggal keesokan harinya akibat luka bakar yang dialami.
“Motifnya adalah Saudara Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Kematian Lettu Eko dan Briptu RDW dinilai telah menunjukkan pengaruh judi online yang sudah sangat parah. Pemerintah pun diminta untuk mengambil langkah konkrit demi menyelesaikan masalah ini.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk memandang serius permasalahan judi online.
“Artinya memang ini serius sekali terkait dengan judi online. Saya kira kita dukung sepenuhnya Pak Menteri untuk mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan pencegahan, sehingga efek dari judi online bisa kita tekan semaksimal mungkin,” kata Kharis dalam rapat Komisi I DPR dengan Budi Arie, Senin (10/6/2024) kemarin.
“Bayangkan suami istri polisi, istrinya membakar suaminya sampai meninggal. Saya kira ini kan meraka orang yang tahu, secara dia aparat penegak hukum kan masalahnya. Nah disitu saya kira harus dapat perhatian betul,” imbuh Kharis.
Budi Arie pun mengaku berduka atas peristiwa polwan yang membunuh suaminya serta prajurit TNI yang bunuh diri karena judi online.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya juga mendukung pembentukan satuan tugas pemberantasan judi online yang dipimpin oleh Menteri Bidang Politik, Hukum, dan HAM.
“Beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata dia dalam keterangan resmi hasil Rapat Dewan Komisioner, Senin (10/6/2024).
Ia menambahkan, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.
Selain itu, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan enhance due diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
Tak hanya itu, OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).
Dengan demikian, harapannya data tersebut dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.
“Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online,” ucap dia.
Mahendra bilang, OJK juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilIun pada kuartal I-2024. Adapun total transaksi judi online sepanjang 2023 ditaksir mencapai Rp 327 triliun.
PPATK jugamenemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. “Ya, ada. Kami menemukan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ivan menjelaskan, pencairan pinjaman online masuk ke rekening nasabah di bank, sehingga dana bercampur dengan dana lainnya dari nasabah tersebut.
Meskipun demikian, dia menyebut tidak dapat diketahui secara pasti jumlah pinjaman online yang masuk untuk judi online. “Namun, berdasarkan analisis beberapa rekening pemain judi online diketahui bahwa sumber dananya dari pinjaman online,” kata Ivan.
(mzr/kcm)