Banjarmasin, mediaprospek.com – Momen bulan suci Ramadhan kali ini dimanfaatkan dengan penuh kehangatan untuk berbagi ilmu dan mempererat tali silaturahim.
“Kita ingin agar aturan hukum yang dibuat oleh dewan itu benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama saudara-saudara kita penyandang disabilitas agar mereka punya akses yang sama dalam bekerja dan mendapat pelayanan publik,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. M. Rosehan NB kepada peserta sosperda warga Sungai Baru Banjarmasin, sore.
Rabu, (18/3/26), suasana di RM Pondok Bahari Taher Square nampak akrab saat wakil rakyat ini bertemu warga dalam acara buka puasa bersama sekaligus Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)/Sosperda.
Narasumber acara, M. Irwan, mengajak semua yang hadir untuk memahami betapa pentingnya payung hukum bagi kaum disabilitas.
Salah satu contoh yang diangkat adalah aturan mengenai hak-hak mereka yang sudah diterapkan di daerah lain seperti Bandung, yang mencakup pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga lapangan kerja.
Selama ini, banyak fasilitas umum yang belum ramah terhadap kawan-kawan disabilitas, misalnya urusan menabung di bank bagi tuna netra.
“Bayangkan betapa sulitnya mereka mendaftar atau bertransaksi jika sistemnya tidak mendukung. Lewat aturan ini, wakil rakyat berupaya agar sistem perbankan dan administrasi lainnya bisa diakses dengan mudah oleh siapa saja tanpa terkecuali,” katanya.
Begitu juga dengan pelayanan publik di tempat umum seperti bandara atau perkantoran, penyediaan kursi roda dan fasilitas penunjang lainnya harus menjadi standar wajib.
Kehadiran aturan ini memastikan bahwa aksesibilitas bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban pemerintah untuk menyediakannya bagi rakyat.
“Dengan begitu, mobilitas saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik tidak lagi terhambat saat mengurus keperluan sehari-hari,” ujarnya.
Satu hal yang menjadi perhatian serius dalam pertemuan ini adalah masalah pekerjaan bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Selatan.
Harapannya, “Rumah Banjar” bisa melahirkan kebijakan yang mewajibkan adanya wadah atau kuota pekerjaan khusus bagi mereka.
Jika mereka diberi kesempatan, kaum disabilitas terbukti mampu bekerja dengan baik dan mandiri seperti warga lainnya.
“Contoh nyata sudah terlihat di usaha Laksana Intan milik Pak Rusli, yang mana tujuh karyawannya adalah penyandang disabilitas. Meskipun berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat karena ada yang tidak mendengar, mereka tetap bisa bekerja profesional seperti membersihkan sepeda motor dengan sangat bersih. Semangat gotong-royong dan saling menghargai seperti inilah yang ingin diperkuat melalui peraturan daerah yang sedang diperjuangkan,” terangnya.
Sosialisasi Sosperda/Propemperda ini menjadi langkah awal agar masyarakat tahu bahwa dewan terus bahu-membahu menyusun aturan yang adil.
“Dengan adanya landasan hukum yang kuat, diharapkan tidak ada lagi warga yang merasa terpinggirkan. Semua memiliki hak yang sama untuk hidup layak dan berkarya demi kemajuan Banua tercinta,” pungkasnya. (Ais/Iag).
![]()
MediaProspek.com