Banjarbaru, mediaprospek.com —DPRD Kalimantan Selatan menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap konten digital yang kini menjadi ranah penyiaran baru. Dorongan ini terjadi karena pesatnya digitalisasi dan perlunya payung hukum untuk mencegah penyebaran konten negatif.

Fenomena penyiaran yang tidak lagi terbatas pada televisi dan radio menjadi perhatian serius bagi dewan. Perluasan ranah ini ke platform digital menuntut adanya pengawasan khusus.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor, menyoroti isu ini dalam Workshop Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel, pada Selasa, (23/9/25).
“Pentingnya payung hukum untuk menjangkau dan mengawasi konten-konten di media sosial. Hal ini sangat krusial agar tidak menyebarkan hal-hal negatif, khususnya di kalangan generasi muda,” kata Ilham Noor menekankan.
Dalam sesi diskusi, Ilham Noor juga menyoroti tantangan besar dalam mengawasi konten media sosial. Platform ini sering kali menjadi sumber informasi yang tidak terkontrol.
Politisi dari Partai Gerindra itu mengapresiasi upaya KPID dalam menyelenggarakan workshop ini, yang dianggap sangat relevan dengan dinamika media saat ini. DPRD melalui Komisi I siap berkolaborasi dengan KPID dan Diskominfo untuk mendorong literasi media di masyarakat.
Pernyataan Ilham Noor sejalan dengan visi Ketua KPID Kalsel, Muhammad Leoni Hermawan. Keduanya berupaya menjadikan media konvensional sebagai sumber informasi yang tepercaya, kredibel, dan bertanggung jawab di tengah arus digitalisasi. (Rom/Bak/Fad).
![]()
MediaProspek.com