Banjarmasin, mediaprospek.com – Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) keberlanjutan program Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di hotel Rattan Inn Hotel Banjarmasin pada Senin, (13/10/2025).
“Pemerintahan yang bersih dan berintegritas adalah pondasi utama pelayanan publik yang efektif. Pencegahan korupsi bukan hanya jadi tugas aparat penegak hukum, tapi juga tanggung jawab moral seluruh aparatur pemerintah,” tegas Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor dan komitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Wali Kota Yamin, yang juga bertindak sebagai keynote speaker, menekankan MoU ini diharapkan menjadi langkah konkret bagi Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di seluruh lini pemerintahan daerah secara eksplisit.
Kerja sama dengan Kejari Banjarmasin ini mencakup berbagai aspek nyata, mulai dari pendampingan hukum, edukasi, hingga pembinaan integritas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan utamanya adalah membangun budaya kerja yang taat aturan dan menjunjung tinggi etika publik di kalangan aparatur.
Melalui penyuluhan hukum, Wali Kota Yamin berharap para aparatur akan lebih memahami risiko hukum yang timbul dari setiap kebijakan, sehingga mampu bekerja dengan lebih hati-hati dan profesional.
Ia mengimbau seluruh perangkat daerah agar menjadikan momentum ini sebagai refleksi atas tanggung jawab moral.
“Pencegahan korupsi bukan semata urusan hukum, melainkan cerminan karakter dan integritas seseorang. Jadi pesan saya kepada aparatur agar bekerjalah dengan jujur, penuh tanggung jawab, dan dahulukan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (May/Mzr).
![]()
MediaProspek.com