Mediaprospek.com – Kini sudah mulai dikenal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pemohon cukup mengisi data yang diminta, menjalani tes kesehatan dan psikologi, serta mengunggah dokumen secara lengkap di aplikasi tersebut.
Setelah disetujui, SIM dapat dikirim ke alamat rumah atau diambil langsung di kantor Satpas sesuai pilihan saat pendaftaran.
Namun, tidak sedikit pemohon yang gagal saat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Verifikasi e-KTP aplikasi Digital Korlantas Polri Lihat Foto verifikasi e-KTP aplikasi Digital Korlantas Polri(Kompas.com/ApridaMegaNanda)
Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas Polri, penyebab pengajuan perpanjangan SIM secara online ditolak karena ada ketidaksesuaian data.
“Bila pengajuan SIM Anda ditolak, maka terdapat ketidaksesuaian data yang Anda berikan atau ada persyaratan dokumen yang tidak lengkap. Silakan cek rekening pengembalian dana Anda secara berkala,” tulis laman tersebut.
Apabila permohonan ditolak, perpanjangan SIM secara online masih dapat diajukan ulang selama masa berlaku SIM belum habis.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, berikut adalah tips agar perpanjangan SIM secara online tidak gagal.
Pemohon disarankan untuk memperhatikan file yang diunggah agar tidak terjadi kesalahan.
Berikut Syaratnya:
1. File SIM harus jelas.
2. File KTP harus jelas.
3. File pas foto dengan cara foto selfie terbaru: Menggunakan background biru. Background yang bagus. Jangan pas foto di foto lagi atau fotonya miring dan kurang jelas.
4. File TTD wajib di kertas putih polos, jangan di kertas bergaris. Kemudian, saat menulis nomor SIM terbaru, baru diberi tanda setrip, contohnya: 1421-9905-000xxx.
Dengan mengikuti prosedur dan memastikan seluruh data serta dokumen diunggah dengan benar, proses perpanjangan SIM secara online bisa berjalan lancar tanpa masalah.
(mzr/kcm)