Mediaprospek.com – Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bakal hadir di sidang lanjutan produk kadaluarsa yang menjerat pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025) ini.
Kehadiran Menteri Maman diharapkan bisa memberikan pertimbangan kepada hakim sebelum memberikan putusan.
Lantas seperti apa awal mula Toko Mama Khas Banjar tersebut tersangkut kasus hukum? Berikut kronologinya.
Berawal dari laporan konsumen Kasus ini bermula saat salah seorang konsumen menemukan sejumlah produk yang tidak mencantumkan label kedaluarsa yang dijual di Toko Mama Khas Banjar.
Temuan itu lantas dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrismus) Polda Kalsel pada 6 Desember 2024.
Mendapat laporan dari konsumen, petugas Ditkrimsus Polda Kalsel lantas memanggil Filri sebagai pemilik.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, oleh penyidik, Firli segera ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan pun dilakukan.
Dari keterangan Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi), Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, Toko Mama Khas Banjar terbukti melanggar Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Amien menegaskan, seluruh produk olahan makanan yang diperjualbelikan harus melampirkan tanggal kedaluarsa.
“Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah maupun Polri dan mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujar Amien seperti dikutip dari kompas.com, Rabu (7/5/2025).
Pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Norachim menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terkait dugaan pelanggaran penjualan produk tanpa label kedaluwarsa.
Setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, muncul dugaan kriminalisasi terhadap Toko Mama Khas Banjar hingga dukungan datang dari berbagai pihak.
Dugaan kriminalisasi terhadap Firli kemudian dibantah polisi. Menurut Amien, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur.
“Hal itu sebagaimana Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Amin.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kalsel, Sulkan mengatakan jika proses hukum terhadap Toko Mama Khas Banjar sudah tepat.
Menurut Sulkan, Disperindag Kalsel telah beberapa kali menyurati Toko Mama Khas Banjar sebagai pembinaan agar setiap produk yang dijual harus menyertakan label kedaluarsa.
Namun hal itu tak pernah diindahkan oleh Toko Mama Khas Banjar hingga berujung laporan kepolisian.
“Ini bukan masalah sepele. Kepolisian bergerak sesuai prosedur untuk menjaga standar kualitas produk konsumsi. Kami sudah beberapa kali menghimbau agar toko ini mematuhi ketentuan undang-undang konsumen,” jelas Sulkan seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/5/2025).
Sementara itu, Ani selaku istri dari Firli menegaskan jika kasus pidana yang menjerat suaminya sebagai pemilik Toko Mama Khas Banjar adalah salah alamat.
Menurut Ani, Toko Mama Khas Banjar hanya menyediakan tempat, tidak memproduksi ataupun menjual produk sendiri.
Seluruh produk yang dijual ungkap Ani merupakan milik orang lain yang dititikpan ke toko milik suaminya.
Jika dalih polisi adalah pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen, maka kata Ani, seharusnya pemilik produklah yang ditangkap, bukan suaminya selaku penyedia tempat.
“Iyakan, kami ini hanya menyediakan tempat aja. Yang punya produk itu orang lain yang menitipkan ke kami untuk dijual,” ujar Ani kepada kompas.com, Jumat (9/5/2025).
Karena kasus hukum yang menjerat suaminya, Toko Mama Khas Banjar yang beralamat di Jalan Trikora, Banjarbaru itu akhirnya tutup per Tanggal 1 Mei 2025.
Pengumuman penutupan Toko Mama Khas Banjar disampaikan langsung oleh Ani di media sosial.
Ani merasa tak kuat lagi berbisnis setelah suaminya ditahan dan diadili. “Mental kami hancur. Kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan. Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,” ujar Ani sedih.
Setelah apa yang menimpa suaminya, kini Ani meminta keadilan. Ani berharap hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru memutus bebas suaminya agar dapat melanjutkan usahanya.
“Saya harap hakim memakai hati nuraninya membebaskan suami saya. Dan semoga bukan pidana kurungan penjara yang diterimanya,” harapnya.
(mzr/kcm)
![]()
MediaProspek.com