Ilustrasi zakat, wakaf. (SHUTTERSTOCK/QUEENMOONLITE STUDIO)

Selain Puasa atau Sebelum Lebaran Wajib Membaya Zakat dan Fidyah, Ini Penjelasannya..

Mediaprospek.com – Selain beribadah puasa dan sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, umat Islam wajib membayar zakat dan fidyah.

Meskipun sama-sama kewajiban yang dibebankan kepada seorang muslim, fidyah dan zakat fitrah merupakan hal berbeda.

Seperti yang dilansir dari laman resmi Badan Zakat Nasional (BAZNAS) pada Rabu (12/3/2025), kewajiban ini berlaku beriringan jika seseorang punya alasan tertentu meninggalkan puasa Ramadan.

Zakat fitrah sendiri wajib dibayar oleh setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim di bulan Ramadan, sebelum Idul Fitri.

Zakat fitrah ini bertujuan mensucikan diri setelah menulaikan ibadah di bulan Ramadan.

Selain itu, ibadah ini bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu agar bisa sama-sama merayakan kemenangan di hari raya.

Kemudian bentuk zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Selain bahan pokok, para ulama seperti Shaikh Yusuf Qadarwi juga memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang tunai.

Besaran yang dibayarkan mengikuti harga beras atau bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat setempat.

Dalam hal ini, BAZNAS No. 14 Tahun 2025 mentapkan bahwa nilai zakat fitrah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, setara dengan uang sebesar Rp47 ribu per jiwa.

Di sisi lain, fidyah adalah kewajiban mengganti atau menebus puasa Ramadan dengan membayar uang sesuai dengan yang ditentukan.

Perintah mengenai fidyah ini terutang dalam Quran Surat Al Baqarah ayat 184. Meskipun sifatnya penebusan, tidak semua umat Islam harus mengganti puasanya dengan fidyah.

Mereka antara lain: Orang lanjut usia yang tidak sanggup menunaikan puasa Orang yang menderita sakit parah yang sukar disembuhkan.

Ibu hamil atau menyusui, jika berpuasa dikhawatirkan akan berpengaruh pada bayinya. Fidyah wajib dibayarkan sesuai dengan jumlah hari seorang muslim tidak berpuasa.

Untuk wilayah dengan makanan pokok berupa beras, seseorang bisa membayar setara dengan harga 1,5 kg beras per hari, sesuai dengan Ulama Hanafiyah.

Sebagai contoh, ibu hamil bisa membayar fidyah berupa makanan pokok 1,5 kg beras dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.

Misalnya, jika sebulan penuh maka ia harus menyediakan 30 takar masing-masing 1,5 kg.

Jika membayar fidyah dalam bentuk uang, takaran beras 1,5 kilogram yang dikonversi menjadi Rupiah.
Selain itu, versi Ulama Hanafiyah juga bisa memberikan uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram.

Apabila mengikuti peraturan pemerintah berdasar SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah Jakarta Raya, maka besarannya adalah Rp60 ribu per hari/jiwa.

Sebagai tambahan informasi, seseorang yang mengganti puasanya dengan fidyah tetap wajib membayar zakat fitrah.

Cara bayar secara online Zakat fitrah dan fidyah dapat dibayarkan secara langsung di lembaga-lembaga berwenang.

Selain itu untuk mempermudah pembayaran zakat dan fidyah, BAZNAS telah memberikan layanan secara daring di baznas.go.id.

Mereka formulir masing-masing di laman resmi baznas yang bisa diisi oleh pelaku wajib zakat.

Cara membayar zakat fitrah melalui BAZNAS: Masuk ke https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah

* Pilih Jenis Dana ‘Zakat’ dan ‘Zakat Fitrah’ Masukkan jumlah jiwa yang membayar zakat fitrah, maka nominal zakat akan otomatis masuk

* Lengkapi data dengan memasukkan nama, gelar, nomor handphone, dan email

* Centang kotak persetujuan sebelum klik ‘Pilih Pembayaran’

* Begitu masuk ke Pilih Metode Pembayaran, Anda bisa memilih berupa Virtual Account berbagai bank, dompet online, kartu kredit, hingga ke counter minimarket.

* Baca niat sebelum klik “Bayar”. Sedangkan untuk membayar fidyah melalui BAZNAS, Anda bisa masuk ke laman https://baznas.go.id/bayarfidyah.

Selebihnya, cara membayar fidyah lewat situs ini hampir sama dengan pembayaran zakat fitrah.

(mzr/kcm)

 

Loading

Check Also

Sore Ini Australia Vs Indonesia di Piala Dunia 2026, Irvine Sebut Timnya Optimis Menang

Jakarta, Mediaprospek.com – Meskipun pemain Australia Jackson Irvine tak menampik hasil-hasil timnya belakangan kurang mantap, …