Banjarmasin, mediaprospek.com – Perhatian para Wakil Rakyat untuk menyelamatkan generasi muda terhadap bahaya penggunaan Narkotika di Kalsel dibuktikan dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) no 8 tahun 2023 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
“Generasi muda merupakan prioritas yang harus kita selamatkan terlebih dahulu karena generasi muda ini sangat rawan terkena dampak peredaran narkotika dan melalui sosperda ini merupakan cara yang efektif untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika,” kata anggota Komisi III DPRD Kalsel Achmad Maulana kepada para wartawan DPRD Kalsel yang sekaligus menjadi peserta Sosperda, Senin, (10/3/25) di RM Selayang Pandang, Handil Bakti, Kab. Barito Kuala.
Untuk pencegahan, menurutnya dalam perda disebutkan, perlu dibentuk Tim Terpadu, di mana perda ini telah menjadi landasan atau payung hukumnya. Tim Terpadu ini nantinya akan melaksanakan tugasnya di lapangan.
“Kita tidak bisa secara sporadis untuk menyelamatkan semuanya, jangan sampai kita mengobati yang tua, tapi generasi muda yang kita harapkan lima, enam tahun ke depan, ternyata barangnya tercemar,” jelasnya.
Diketahui target dari peredaran narkotika ini adalah semua lapisan masyarakat, terutama pelajar SMP, SMA yang sangat rawan sampai ke Perguruan Tinggi dan harus dilakukan deteksi dini. Apakah itu bisa tiga bulan sekali atau enam bulan sekali. Pemerintah mau tidak mau harus melakukannya, karena bahaya peredaran narkotika berskala nasional.
Untuk perda dapat berjalan maksimal maka harus didukung anggaran yang memadai, jika tidak memenuhi maka pemerintah harus melibatkan perusahaan-perusahaan atau BUMD.
“Kan di sana ada dana CSR yang bisa digelontorkan, tentunya dalam pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga semua pihak merasa terbuka dan sesuai dengan rencana target bisa tercapai,” sebutnya.

Dalam Sosperda ini H. Achmad Maulana mengundang dua nara sumber, pertama mantan anggota DPRD Kalsel Puar Junaidi dan kedua, dari akademisi, Apriansyah.
Apriansyah menjelaskan, bahwa keberadaan Perda 08 tahun 2023 adalah untuk memfasilitasi secara formal oleh Pemda di dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Selama ini aturan pemerintah daerah itu berdasarkan tupoksi-tupoksi tertentu yang dikait-kaitkan dari tugas pemerintahan pusat dengan BUMN dan Polda. Kalau ini diformalkan atau tupoksi khusus dari Pemda, intinya pasal 7 itu adalah terbentuknya tim terpadu, pencegahan dan pemberantasan narkotika,” terangnya.
Apriansyah menambahkan, dalam perda itu sudah memberikan ruang agar Pemda membentuk tim terpadu. Termasuk dengan dukungan pendanaan. Artinya dengan perda ini ada legalitas formal Pemda untuk menganggarkan dan tidak hanya menganggarkan tim terpadu saja, tetapi juga keseluruhan hal dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba itu.
“Termasuk dana-dana hibah atau CSR bisa masuk sebagai sumber pendapatan dana hibah pendapatan untuk operasionalisasi biaya dari pada tim terpadu atau juga kepada lembaga-lembaga lain dalam hal ini khususnya hibah ke BNN,” ujarnya.
Apriansyah mengharapkan dengan adanya perda ini, apabila nanti tim terpadu sudah terbentuk, maka Ia telah diberi ruang untuk melaksanakan eksyennya, sehingga Ia bisa mencapai poin-poin di perda tadi, dari pencegahan maupun sampai ke pemberantasan, setelah itu baru kita evaluasi,” pungkasnya, “ (Ais/Mzr).