Mediaprospek.com – Meski tetap mempromosikan transaksi dengan uang digital, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa semua pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menyusul fenomena sejumlah pedagang yang hanya menerima pembayaran non-tunai.
Doni menjelaskan, kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Khususnya di Pasal 23 UU tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak penerimaan rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban transaksi di wilayah Indonesia.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI, itu poinnya,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Doni menekankan bahwa pelaku usaha harus menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai. “Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash,” tegasnya.
Meskipun BI mendorong digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia, melalui pengembangan berbagai layanan digital seperti QRIS, Doni menegaskan pentingnya penerimaan uang tunai.
Transaksi menggunakan QRIS semakin diminati masyarakat, tecermin dari lonjakan 209,61 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi 4,08 miliar hingga triwulan III-2024.
“Walaupun BI mendorong digitalisasi, tapi kita wajib merchant menerima uang rupiah dalam bentuk fisik,” tambahnya.
Dalam mendukung transaksi fisik, Doni memastikan bahwa BI masih mencetak uang kartal dengan kualitas yang terjaga.
“Kita pun tetap mencetak uang kartal yang berkualitas, itu masih tumbuh 6 – 7 persen,” ungkapnya.
Keluhan masyarakat terkait penolakan pembayaran menggunakan uang fisik di sejumlah toko terus bermunculan.
Dengan semakin masifnya adopsi sistem pembayaran digital, beberapa pedagang memilih untuk hanya menyediakan opsi pembayaran non-tunai, seperti kartu debit, kartu kredit, dan QRIS.
(mzr/kcm)