Mediaprospek.com – Akhirnya Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU sejak 2022 dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kemarin, di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Alasan utama pemecatan Hasyim, menurut DKPP, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) lantaran melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dikutip dari Antara, Rabu. ‘
Namun, sebelum dipecat juga, Hasyim Asy’ari menjadi “langganan” DKPP karena berulang kali terjerat kasus, selain tindak susila terhadap perempuan maupun ketika memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Setidaknya ada lima indikasi berikut ini yang menjadi dasar pemecatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI.
Pertama, diduga lakukan tindakan asusila ke Wanita Emas Delapan bulan sejak mengemban jabatan sebagai Ketua KPU, Hasyim dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu berinisial H alias Wanita Emas.
Pada saat itu, H juga ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP). Hasyim dilaporkan ke KPU oleh kuasa hukum H, yaitu Farhat Abbas, pada Kamis (22/12/2022).
“Karena menyangkut kesusilaan jadi kami tidak bisa (menyampaikan bentuk tindakannya),” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Kedua, dinilai tak profesional soal aturan caleg perempuan dan disanksi peringatan keras oleh DKPP karena ia dinilai tidak profesional soal aturan jumlah calon legislatif (caleg) perempuan.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/10/2023), Hasyim disebut tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam tindak lanjut Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Pasal bermasalah itu sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut, namun KPU RI tak menindaklanjutinya melalui revisi aturan.
Menurut DKPP, Hasyim sebagai Ketua KPU adalah simbol lembaga yang menjadi representasi marwah kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas.
Karena alasan itulah Hasyim dituntut untuk tegas dan tidak ambigu dalam menyikapi masukan para pihak, khususnya DPR RI, terkait metode penghitungan keterwakilan caleg perempuan paling sedikit 30 orang.
Kemudia yang ketiga terkait mantan narapidana korupsi jadi caleg DPD. Pada Rabu (20/3/2024), Hasyim lagi-lagi dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir terkait pencalonan eks narapidana kasus korupsi, Irman Gusman.
DKPP menjatuhkan sanksi tersebut setelah menilai KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sebabnya, Irman sempat masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Padahal, Irman seharusnya sejak awal tidak dapat ditetapkan sebagai calon senator karena ia baru keluar dari penjara pada Minggu (29/12/2019).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih perlu menunggu lima tahun masa jeda usai bebas untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Yang keempat adalah karena loloskan Gibran sebagai cawapres. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir karena Hasyim dinilai melanggar proses pendaftaran cawapres tanpa mengunggah syarat usia minimum capres dan cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sedangkan indikasi terakhir terkait tentang penyebutan caleg tidak perlu mundur jika maju Pilkada jika ingin maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pernyataan tersebut dikatakan hasyim kepada Kompas.com pada Jumat (10/5/2024). Namun, beberapa hari kemudian, ia meralat pernyataannya bahwa caleg harus mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hal tersebut dikatakan Hasyim saat rapat bersama Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Dalam Negeri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
“Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya,” katanya dikutip dari Kompas.com, Rabu.
“Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” imbuhnya, saat sebelum dipecat.
(mzr/kcm)