Banjarmasin, mediaprospek.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengukuhkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalsel Tahun 2025–2045 menjadi Perda, mendapat tanggapan positif dari Gubernur Kalsel, H. Muhidin.
Pengesahan Perda ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, Rabu, (12/11/25), di Banjarmasin.
Gubernur Kalsel menyatakan pengelolaan kependudukan harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. “Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat juga memegang peran penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
H. Muhidin menjelaskan cakupan pengelolaan kependudukan dalam Perda tersebut sangat penting.
Isu yang disoroti meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk, yang seluruhnya menjadi fondasi penting bagi kemajuan daerah.
Ketua Panitia Khusus Raperda, Nor Fajeri, sebelumnya memaparkan gambaran umum mengenai substansi Perda dan proses panjang penyusunannya, yang melibatkan kolaborasi intensif antara Pansus dan tenaga ahli.
Dengan adanya kesamaan gagasan antara pihak eksekutif dan legislatif, Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, berharap kolaborasi ini akan terus berjalan harmonis.
Sinergi ini diperlukan demi memastikan implementasi Perda berjalan optimal dan efektif. Penetapan Perda GDPK ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan pembangunan Kalsel yang berkualitas dan berkelanjutan selama dua dekade mendatang. (Zal/Mzr).
![]()
MediaProspek.com