Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil (Foto/Oz/Bak)

Pemprov Kalsel Kembali Beri Keringanan Pajak : Denda Kendaraan Bermotor Digratiskan Mulai 4 Agustus

Banjarmasin, mediaprospek.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), memberikan angin segar bagi ribuan wajib pajak yang menunggak.

Program ini akan berlaku mulai Senin, 4 Agustus, hingga akhir Desember mendatang, di mana para pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak lebih dari satu tahun hanya perlu membayar pajak tahun berjalan 2024, sementara denda tunggakan sebelumnya akan dihapuskan.

Kebijakan ini, yang juga mencakup diskon PKB 25 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 34 persen, merupakan upaya proaktif pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menjelaskan pemicu utama program ini, yakni tingginya angka kelalaian wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PKB.

“Bagi wajib pajak yang pajak kendaraannya tak dibayar di atas satu tahun, mereka dibebaskan biayanya, “ katanya, Kamis, (31/7/25)..

Hanya bayar pajak satu tahun,” terang Subhan, Kamis (31/7). Inisiatif ini juga sesuai dengan keinginan Gubernur, yang bertujuan membantu masyarakat di tengah tantangan ekonomi dan mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

Di balik niat meringankan masyarakat, program pemutihan ini juga memiliki isu utama terkait validasi data kendaraan bermotor di Kalsel.

Subhan mengakui, “Saat ini, kami akui datanya belum valid.” Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki dan memvalidasi data kendaraan, yang pada gilirannya akan membuat penentuan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor PKB menjadi lebih rasional dan akurat di masa mendatang.

Hal ini krusial mengingat PAD sangat bergantung pada sektor pajak, termasuk PKB.

Meskipun terjadi pemutihan denda, Bapenda Kalsel mengklaim serapan PAD dari sektor PKB masih “on the track” dan sesuai target bulanan.

Namun, Subhan mengungkapkan adanya potensi penurunan signifikan pada penerimaan BBNKB, sekitar Rp300 miliar, akibat kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi menarik BBNKB bagi daerah.

Ini menunjukkan adanya akar masalah yang lebih luas di tingkat kebijakan nasional yang berdampak pada pendapatan daerah, meskipun upaya pemutihan denda PKB adalah inisiatif daerah untuk mengoptimalkan pendapatan yang masih bisa digali.

Respons masyarakat pun positif. Salah satu wajib pajak, Sulaiman, menyambut gembira kabar ini. “Ini kabar menggembirakan.

“Saya akan membayar pada bulan Oktober nanti, saat jadwal jatuh tempo pajaknya,” janjinya, mencerminkan optimisme program ini dapat mencapai tujuannya untuk menarik kembali wajib pajak yang menunggak dan meningkatkan kesadaran pembayaran pajak.

Proses selanjutnya diharapkan melibatkan sosialisasi masif dan kemudahan akses pembayaran agar program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh wajib pajak di Kalsel. (Or/mz).

Loading

Check Also

BI Susur Sungai Tukar Uang

Banjarmasin, mediaprospek.com – Masyarakat di pinggiran sungai kini tidak perlu jauh-jauh lagi mencari uang layak …