Bapemperda DPRD Kalsel saat mengonsultasikan proses penyusunan Ranperda Ke Kemenkum RI, Senin,(21/7/25) (Foto/Rom/Oz)

Harmonisasi Ranperda Kalsel, Komitmen Bapemperda Menata Ulang Prosedur demi Produk Hukum Berkualitas

Jakarta, mediaprospek.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan komitmennya untuk menata ulang proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sesuai amanat Undang-Undang.

Setelah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), terungkap, prosedur harmonisasi yang selama ini kerap dilakukan di akhir pembahasan, seharusnya dilaksanakan di awal penyusunan Ranperda. Perubahan pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang lebih berkualitas dan sesuai regulasi.

Latar Belakang Konsultasi dan Penemuan Masalah Konsultasi Bapemperda DPRD Kalsel ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI pada Senin,(21/7/25), bertujuan memastikan keselarasan produk hukum daerah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Dari pertemuan ini, teridentifikasi bahwa praktik harmonisasi Ranperda di Kalsel seringkali menyimpang dari prosedur baku, yakni dilakukan setelah proses pembahasan hampir selesai.

Penjelasan Ketua Bapemperda dan Dampaknya Ketua Bapemperda, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengakui adanya kebiasaan tersebut.

“Selama ini kan setiap proses harmonisasi itu jalan tapi terkadang harmonisasi itu di kebelakangkan, sesudah selesai pembahasan baru kita bicara harmonisasi,” ujar Gusti.

Ia menambahkan bahwa pendekatan ini seringkali menyebabkan proses finalisasi Perda menjadi lebih rumit karena koreksi harus dilakukan di ujung.

Komitmen Perbaikan ke Depan Gusti Iskandar menegaskan, Bapemperda akan berkomunikasi intensif dengan Kemenkumham RI dan mematuhi prosedur yang diamanatkan UU.

“Sehingga nantinya begitu (ranperda) selesai dibahas sudah menjadi produk perda tinggal kita melakukan finalisasi aja lagi. Kita kan sering membicarakan harmonisasi itu di ujung padahal ini di depan,” tegasnya, menekankan pentingnya harmonisasi di tahap awal.

Dukungan Anggota Bapemperda Senada dengan Ketua Bapemperda, Anggota Bapemperda Dirham Zain juga menyatakan persetujuannya.

“Selama ini yang kita lakukan itu adalah harmonisasi itu setelah hampir final padahal seharusnya dilakukan di awal. Jadi kita sependapat dan akan kita laksanakan nanti,” kata Dirham Zain, menunjukkan keseriusan lembaga dalam menerapkan perubahan ini.

Penjelasan dari Kemenkumham RI Reni Oktri, Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen PP Kemenkumham RI, membenarkan prosedur yang seharusnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 dan 97d UU 13/2022, proses harmonisasi produk hukum daerah, baik inisiasi eksekutif maupun legislatif, wajib dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkumham di setiap provinsi.

“Jadi siapapun, baik Sekretariat Daerah maupun Sekretariat Dewan yang telah menyusun rancangannya (ranperda) itu diharapkan agar mentaati prosedur yang sudah diamanatkan dalam UU yaitu memohonkan untuk dilaksanakan harmonisasi oleh kantor wilayah kementerian hukum yang ada di setiap provinsi,” pungkas Reni.

Harapan dan Manfaat Perubahan Dengan perubahan prosedur ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan DPRD Kalsel akan lebih cepat sah, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan memiliki kualitas hukum yang lebih baik. Ini adalah langkah proaktif dari Bapemperda DPRD Kalsel untuk meningkatkan tata kelola pembentukan peraturan daerah. (Ais/Mzr).

Loading

Check Also

Bayar Belanjaan Sekarang Tinggal Klik

Banjarmasin, mediaprospek.com – Kawasan Siring 0 KM Banjarmasin mendadak riuh dan semarak oleh ribuan warga …