Mediaprospek.com – Banyaknya kasus penyalahgunaan data, bunga tinggi, serta metode penagihan yang tidak etis seiring dengan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi perhatian serius pemerintah.
Satgas PASTI (Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin.
Per Januari 2025, sebanyak 543 pinjol ilegal telah teridentifikasi dan diblokir oleh pihak berwenang.
Masyarakat perlu berhati-hati dan memastikan bahwa layanan pinjaman yang digunakan sudah berizin resmi dari OJK agar terhindar dari risiko finansial yang merugikan.
Pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi dengan konsekuensi yang dapat membahayakan keamanan data serta kondisi keuangan pengguna.
Berikut adalah daftar 543 pinjol ilegal yang telah masuk dalam daftar pemantauan per Januari 2025 agar Anda dapat lebih waspada dalam memilih layanan keuangan online.
Ini Daftar pinjol ilegal per Februari 2025, antara lain :
Layar Pinjam – https://apksos.com/app/space.layarpinjam.penguin
Pinjaman Angsuran – https://apksos.com/app/rgkdo.rewoiglkdfgioiwor4gmklr
FF Pinjaman Bisnis – https://apksos.com/app/ff.pinjaman.bisnis
Pinjam Online Mulus Cepat 5 Menit Cair 2021 – https://apksos.com/app/com.panduanpinjamdata.tunaicaircepat Kredit Multiguna – https://apksos.com/app/com.kredit.dd.multiguna
HappyUang – https://apksos.com/app/com.scaffold.article.modular.structures.happyuang.became
Perdana – Daftar Pinjam Uang Online Cepat – https://apksos.com/app/com.uangtunairezki.tnpbunga
Adapun daftar Pinjol ilegal per Februari 2025 lainnya dapat dicek dan diunduh pada tautan berikut ini.
Perlu diwaspadai pula, untuk mengetahui pinjol ilegal dengan memperhatikan hal ini:
-Tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK, sehingga beroperasi tanpa pengawasan resmi.
– Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
– Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
– Meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam, termasuk kontak, galeri, dan pesan. – Memberikan pinjaman dengan sangat mudah tanpa proses seleksi yang ketat.
– Tidak memiliki identitas pengurus yang jelas dan alamat kantor yang tidak dapat diverifikasi.
– Melakukan ancaman, intimidasi, hingga pelecehan terhadap peminjam yang tidak bisa membayar.
– Bunga, biaya pinjaman, serta denda tidak dijelaskan secara transparan.
– Tidak menyediakan layanan pengaduan bagi pengguna yang mengalami kendala.
Demikian ulasan mengenai daftar pinjol ilegal beserta ciri-cirinya.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengeceknya melalui WhatsApp OJK di 081157157157, call center 157, dan Instagram @kontak157.
Semoga bermanfaat.
(mzr/kcm)