Ilustrasi. Jadwal libur, pembelajaran, dan masuk sekolah selama Ramadan-Idul Fitri untuk anak sekolah. Foto: Getty Images/iStockphoto/DistinctiveImages

Ini Aturan Pembelajaran di Bulan Ramadan yang Disesuaikan dengan Kalender Pemerintah

Jakarta, Mediaprospek.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan surat edaran tiga menteri terkait libur sekolah saat Ramadan.

Hasilnya, sekolah tidak libur satu bulan penuh karena pembelajaran di bulan Ramadan disesuaikan dengan kalender pemerintah.

Libur hanya berlaku pada awal Ramadan, menuju Idul Fitri, Idul Fitri, dan cuti bersama.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Adapun penjelasan lengkapnya yakni sebagai berikut dikutip detikEdu, Selasa (21/1/2025).

1. Belajar mandiri di rumah awal Ramadan

Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025 siswa akan mendapatkan waktu libur awal Ramadan. Tetapi sebagai catatan, pada waktu ini siswa tidak sepenuhnya libur.

Melainkan akan mengikuti kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

2. Belajar di sekolah

Pada 6-25 Maret 2025 pembelajaran berlangsung di sekolah/madrasah/satuan pendidikan. Sekolah diharapkan melakukan kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial.

Sehingga bisa membentuk karakter mulia dan kepribadian utama siswa. Berbagai kegiatan yang bisa dilakukan adalah:

Bagi siswa beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya.

Bagi siswa non-Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

3. Libur Idul Fitri

Siswa akan melalui libur Idul Fitri pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. Libur ini diharapkan untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.

4. Masuk sekolah setelah Idul Fitri

Kegiatan belajar-mengajar di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.

Aturan ini juga menjelaskan berbagai peran yang perlu diperhatikan pemerintah daerah hingga orang tua, yakni:

1. Pemerintah daerah

Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani sekolah.
Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

2. Kantor Kemenag provinsi dan kabupaten/kota

Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

3. Orang tua/wali

Membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.

Memantau peserta didik pada saat kegiatan belajar mandiri.

Sehingga bisa membentuk karakter mulia dan kepribadian utama siswa. Berbagai kegiatan yang bisa dilakukan adalah:

Bagi siswa beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya.

Bagi siswa non-Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

3. Libur Idul Fitri

Siswa akan melalui libur Idul Fitri pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. Libur ini diharapkan untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.

4. Masuk sekolah setelah Idul Fitri

Kegiatan belajar-mengajar di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.

Aturan ini juga menjelaskan berbagai peran yang perlu diperhatikan pemerintah daerah hingga orang tua, yakni:

1. Pemerintah daerah

Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani sekolah.
Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

2. Kantor Kemenag provinsi dan kabupaten/kota

Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

3. Orang tua/wali

Membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.

Memantau peserta didik pada saat kegiatan belajar mandiri

(mzr/dtc)

 

Loading

Check Also

Lazio Vs Napoli Dini Hari Nanti, Berikut Jadwal Pekan ke-25 dan Klasemen Liga Italia

Mediaprospek.com – Kompetisi Liga Italia musim ini berlangsung pada 17 Agustus 2024 hingga 25 Mei …