Bayar pajak motor. (tribratanews.polri.go.id)

Ini Rincian Perhitungan Bayar Denda Pajak Motor yang Terlambat

Mediaprospek.com – Sebagaimana diketahui bahwa, pemilik kendaraan dikenai denda telat bayar pajak motor, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.

Besaran denda yang harus dibayarkan juga bervariasi, sesuai dengan kendaraan yang dimiliki dan pajak motor wajib dibayarkan pemilik kendaraan sepeda motor setiap tahun sesuai tanggal jatuh tempo.

Nah, besaran pajak STNK tahunan dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan. Lantas, benarkah denda terlambat pajak motor telat 1 hari sama dengan 1 tahun?

Namun, faktor besaran denda telat pajak motor biasanya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan durasi keterlambatan.

Semakin lama durasi keterlambatan dari jatuh tempo, semakin besar pula denda yang dikenakan. Artinya, besaran denda telat pajak motor 1 hari tidak sama dengan 1 tahun.

“Denda telat bayar pajak satu hari dengan satu tahun itu beda. Besaran dendanya itu per 3 bulan dikali 25 persen pajaknya,” kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/8/2024).

Di wilayah DKI Jakarta, keterlambatan bayar pajak sepeda motor dikenai denda 2 persen setiap bulannya. Artinya, jika seseorang terlambat membayar pajak 1 tahun, total denda mencapai 48 persen, seperti dilansir dari Kompas.com (14/10/2023).

Saat ini, kepolisian sedang mensosialisasikan rencana penghapusan data SNTK jika pajak sepeda motor tidak dibayarkan selama kurung waktu 2 tahun.

Namun, pemerintah masih menggodok peraturan ini yang sekarang masih berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 32.000, sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil adalah Rp 100.000.

Berikut ketentuan besaran denda telat bayar pajak sepeda motor:

Terlambat 1 hari-2 bulan: PKB x 25 persen + SWDKLLJ.
Terlambat 2 bulan-6 bulan: PKB x 50 persen + SWDKLLJ.
Terlambat 6 bulan-9bulan: PKB x 75 persen + SWDKLLJ.
Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100 persen + SWDKLLJ.

Disebutkan dalam Pasal 7 ayat 4 bahwa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp 100.000.

Sedangkan cara menghitung denda telat pajak sepeda motor Dikutip dari Kompas.com (11/7/2024), berikut cara menghitung denda telat bayar pajak STNK tahunan:

1. Telat bayar pajak motor 1 hari

Sebagai contoh, Anda merupakan pemilik sepeda motor yang terlambat membayar pajak selama 1 hari. Kemudian, besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp 250.000.

Maka, penghitungan denda pajaknya adalah sebagai berikut:

Prosedur Tilang SIM dan STNK Mati atau Ketinggalan = (Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan)+ denda SWDKLLJ motor = (Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan)+ Rp 32.000 = (Rp 62.500 x 1/12 bulan) + Rp 32.000 = (Rp 5.208) + Rp 32.000 = Rp 37.208.

Artinya, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor selama 2 bulan, maka nilai denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 37.208.

2. Telat bayar pajak motor 1 tahun

Jika Anda telat bayar pajak motor selama satu tahun, besaran dendanya lebih besar. Besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp 250.000.

Berikut cara menghitungnya: = (1 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan) + denda SWDKLLJ motor = (1 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan) + Rp 32.000 = (1 x Rp 62.500 x 12/12 bulan) + Rp 32.000 = (Rp 62.500) + Rp 32.000 = Rp 94.500.

Jadi, jumlah denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 94.500 jika Anda telat bayar pajak STNK tahunan selama 1 tahun.

Demikian untuk diketahui pembayar pajak, semoga bermanfaat.

(mzr/kcm)

Loading

Check Also

Tiga gol Karim Benzema Bungkam Pengeritiknya, Al Ittihad Pun ke Puncak Klasemen Liga Arab Saudi

Mediaprospek.com – Dengan mencetak tiga gol sekaligus untuk Al Ittihad di Liga Arab Saudi membuat …