Ilustrasi. Proses evakuasi warga terdampak banjir di 24 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan(Dokumentasi Humas BNPB RI)

Ditreskrimsus Polda Kalsel Tetapkan Kadis PUPR Tanah Bumbu Sebagai Tersangka Bikin Sporadik Baru

Mediaprospek.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan fiktif Kantor Kecamatan Simpang Empat.

Demikian pernyataan dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak akhir tahun 2023.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Fadli mengatakan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat sudah milik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Namun, oleh Hernadi dibeli kembali dengan menerbitkan sporadik baru atau surat keterangan penguasaan fisik tanah.

“Pembelian tanah ini dilakukan secara fiktif, tanah ini sudah ada bukti kepemilikan dari Pemkab Tanah Bumbu sendiri, tapi dibeli kembali dengan memunculkan sporadik yang baru,” ujar Fadli, kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Karena perbuatan Hernadi, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 4,8 miliar. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 32 saksi. Termasuk Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar beberapa waktu lalu.

“Termasuk pejabat di PUPR dan pejabat tinggi di Pemkab Tanah Bumbu,” ungkap Fadli.

Penetapan Hernadi sebagai tersangka, kata Fadli, dikuatkan dari hasil gelar perkara yang melibatkan ahli dari bidang agraria, auditor dan ahli pidana.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti sporadik baru dan uang tunai Rp 1 miliar.

“Uang ini disita dari para penerima aliran dana ada beberapa orang penerima aliran dana dari Tanah Bumbu, termasuk pembuat data sporadik. Kemudian, kami sita sebagai barang bukti,” ujar dia.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi di Kabupaten Tanah Bumbu, Fadli belum bisa memastikan karena pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

“Nanti kami informasikan lagi apabila ada perkembangan. Sementara satu tersangka,” pungkas dia.

Karena perbuatannya, Hernadi dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(mzr/kcm)

Loading

Check Also

Liverpool Hingga Matchday 4 Tetap Menang, Dikejar 4 Tim yang Belum Pernah Kalah di Liga Champions

Jakarta, Mediaprospek.com – Rangkaian Matchday 4 Liga Champions tuntas pada Kamis (7/11/2024) dini hari WIB …