Pemko Banjarmasin perkuat pelayanan publik, nampak petugas saat melayani pelajar, Selasa (8/9/26). (Foto/May/Mal)

Layanan Publik Banjarmasin Wajib Non-Diskriminasi

Banjarmasin, mediaprospek.com – Pemkot Banjarmasin meminta seluruh sektor pelayanan publik memberikan layanan adil tanpa membedakan agama, suku dan ras sebagai bagian penguatan Indeks Kota Toleran (IKT).

“Kita sudah punya fondasinya, saat ini Kota Banjarmasin berada pada tingkat mapan di peringkat 13, tinggal bagaimana kolaborasi lalu komitmen seluruh aparatur agar sama-sama meningkatkan indeks kota toleran ini,” ungkap Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdako Banjarmasin H Lukman Fadlun.

Hal itu disampaikan Lukman mewakili Wali Kota Banjarmasin dalam Rapat Koordinasi Penguatan Indeks Toleransi Kota Banjarmasin Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin, dalam rangkaian menyambut momentum 500 tahun Kota Banjarmasin.

Pada 2025, Kota Banjarmasin tercatat berada di peringkat 13 dari 94 kota di seluruh Indonesia dalam indeks Kota Toleran, masuk kategori Mapan bersanding dengan Kota Manado dan Solo. Kondisi tersebut menjadi pijakan untuk terus memperkuat toleransi melalui berbagai sektor, termasuk pelayanan publik.

Menurut Lukman, sektor pelayanan publik memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial sekaligus menjadi salah satu indikator penerapan nilai toleransi secara berkelanjutan. Karena itu, SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta menerapkan prinsip non-diskriminasi.

“Untuk itu seluruh sektor pelayanan publik di Pemerintah Kota Banjarmasin ini diminta bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan agama, suku, dan ras. Artinya semua lapisan masyarakat dilayani tanpa pandang bulu,” jelasnya.

Penguatan tersebut juga didukung payung hukum berupa Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat serta Perwali Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Toleransi. Regulasi itu menjadi modal dalam pemetaan kebijakan toleransi di Kota Banjarmasin.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan seluruh SKPD perlu memastikan maklumat dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang diterapkan berjalan dengan prinsip non-diskriminasi secara konsisten.

Selain regulasi dan pelayanan publik, Muzaiyin menyebut penguatan toleransi juga membutuhkan sinergi serta partisipasi aktif masyarakat sipil. Salah satu langkah yang disiapkan yakni penetapan Kampung Gedang sebagai Kampung Toleran.

“Sejumlah langkah penguatan terus kita siapkan, termasuk pembentukan kampung toleran (Gedang, red) sebagai role model awal bagaimana nilai-nilai toleransi berjalan di sana, ke depannya ini akan diperluas. Saat ini bersama FKUB dan komunitas lainnya kita terus menjalin sinergi dengan menggelar dialog moderasi beragama hingga sosialisasi Perda Toleransi,” kata Muzaiyin.

Penguatan pelayanan publik yang adil, kolaborasi seluruh SKPD dan dukungan mitra strategis diharapkan turut mendorong peningkatan posisi Banjarmasin dalam penilaian Kota Toleran. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Banjarmasin menjaga pelayanan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

“Tentu dengan adanya pelayanan publik yang adil dan tanpa pandang bulu, kemudian juga kolaborasi dan penguatan dari seluruh SKPD maupun mitra strategis diharapkan Banjarmasin bisa memperoleh IKT 10 Besar di tahun yang akan datang,” pungkasnya.
(Umay/Ges).

Loading

Check Also

Baayun Maulid Meriahkan 500 Tahun Banjarmasin

Banjarmasin, mediaprospek.com – Sebanyak 500 peserta mengikuti Tradisi Baayun Maulid di Halaman Masjid Bersejarah Sultan …