Banjarmasin, mediaprospek.com – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Banjarmasin menggelar Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang terpusat di Aula Sekretariat Bersama Khatib Dayan, Kamis (12/11).
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menjelaskan, “Pemerintah daerah berkepentingan terhadap kejelasan status kependudukan masyarakat, termasuk pencatatan pernikahannya, ” katanya.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah memastikan terpenuhinya hak administrasi dan status hukum 133 pasangan yang sebelumnya menikah secara siri.
Ikhsan Budiman mengungkapkan, pernikahan yang tidak tercatat membawa dampak serius, terutama terhadap status anak dan hak waris, karena anak hanya diakui sebagai anak ibu secara administrasi.
Sidang isbat ini menegaskan perkawinan harus sah secara agama dan dicatat oleh pejabat berwenang agar status hukum keluarga jelas dan terlindungi.
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Hj. Norhayati, mengatakan isbat nikah tidak hanya memberikan legitimasi hukum, tetapi juga ketenangan hidup bagi pasangan.
Setelah proses isbat nikah, setiap pasangan akan mendapatkan Penetapan Pengadilan Agama, Buku Nikah dari KUA, dan empat produk Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari Disdukcapil seperti KTP status kawin, Kartu Keluarga, dan KIA untuk anak.
Kepala Bagian Kesra, H. Juli Khair, menyampaikan antusiasme masyarakat cukup tinggi, bahkan ada pasangan berusia lanjut dengan usia pernikahan lebih dari 20 tahun yang belum tercatat.
Ia menegaskan, semua layanan dalam kegiatan ini diberikan secara gratis. Salah satu pasangan, Ahmad Pradana dan Nur Mutasya, menyampaikan rasa syukur karena sidang isbat terpadu ini sangat membantu dan semua dokumen langsung diuruskan. (Sai/Mzr).
![]()
MediaProspek.com