Jakarta, mediaprospek.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI pada Kamis (6/11/2025) di Jakarta. Konsultasi guna menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai penolakan terhadap Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 03 dan 09 Tahun 2025.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, yang memimpin rombongan, menyampaikan banyak masukan dan aspirasi dari masyarakat serta pelaku usaha pelayaran di Kalsel terkait kebijakan pelayaran yang dinilai perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha pelayaran di Kalimantan Selatan. Karena itu, kami datang untuk mencari kejelasan langsung dari pihak Kementerian, agar kebijakan ini bisa dipahami dan diterapkan secara adil,” ucap Mustaqimah di Jakarta.
Pihak Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA) yang turut hadir juga memohon agar regulasi dan persyaratan diperlonggar, tidak menyamakan aturan kapal sungai dan danau dengan kapal laut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menjelaskan Instruksi Menteri Nomor 03 dan 09 masih dalam proses pembahasan serta penyempurnaan, menegaskan pemerintah terbuka terhadap ruang dialog bersama pelaku di daerah.
Ia menyampaikan standar keselamatan menjadi aspek paling utama, namun tidak menutup kemungkinan untuk mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Komisi III DPRD Kalsel mengapresiasi keterbukaan Ditjen Perhubungan Laut dan berharap koordinasi ini terus diperkuat untuk memastikan setiap kebijakan pusat benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat daerah yang bergantung pada transportasi sungai dan danau. (Sal/Rom/Fad).
![]()
MediaProspek.com