Banjarmasin, mediaprospek.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan kesiapan untuk segera menghadirkan payung hukum yang revolusioner bagi sektor perdagangan dan kesehatan di Banua, Kamis, (25/9/25), di Banjarmasin.
Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Muh. Alpiya Rakhman, bertempat di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian Gedung DPRD Kalsel. Acara tersebut beragendakan penyampaian keputusan Dewan, pandangan umum fraksi, serta tanggapan terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif tampak jelas dengan turut berhadirnya perwakilan dari Pemerintah Provinsi. Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor, bersama dengan unsur Forkopimda. Kehadiran jajaran pemerintah provinsi ini menekankan komitmen bersama dalam pembahasan agenda yang seluruhnya berorientasi pada pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
Salah satu poin krusial dalam rapat paripurna itu adalah jawaban DPRD terhadap pendapat Gubernur atas dua Raperda inisiatif Dewan yang utama, yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Tanggapan resmi dari pimpinan DPRD dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, S.M.
Dalam pemaparannya, DPRD menekankan, Raperda Penyelenggaraan Perdagangan harus jauh melampaui pengaturan konvensional. Mereka menuntut regulasi ini mesti responsif terhadap pesatnya perkembangan ekonomi digital dan e-commerce. Peraturan baru ini diyakini mampu menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang sehat sekaligus menjamin keadilan bagi pelaku usaha kecil di tengah masifnya ekspansi toko ritel modern.
Fokus tajam juga diarahkan pada Raperda Penyelenggaraan Kesehatan. DPRD menyoroti masalah pelik terkait ketidakmerataan layanan kesehatan di 13 kabupaten/kota se-Kalsel. Meskipun Provinsi ini memiliki jumlah tenaga kesehatan yang memadai, distribusi mereka di lapangan masih timpang dan belum merata.
Untuk mengatasi disparitas ini, DPRD secara tegas mendorong adanya kebijakan afirmatif. Kebijakan itu berbentuk pemberian insentif, jaminan karier, hingga fasilitas penunjang yang layak bagi seluruh tenaga kesehatan, khususnya yang bersedia ditempatkan di daerah-daerah terpencil. Hal ini dipandang sebagai solusi fundamental untuk pemerataan kualitas kesehatan.
DPRD menyatakan sependapat dengan pandangan gubernur kedua raperda ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pembahasan akan dilanjutkan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), di mana produk hukum akan dikaji secara mendalam dari aspek yuridis, teoritis, dan teknis, demi memastikan Raperda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat maksimal bagi masyarakat Banua. (Zal/Rom/Fad).
![]()
MediaProspek.com