Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari, saat menggelar Sosperda di dua desa berbeda di Kabupaten Tapin pada Rabu, (3/9/25). (Foto/humasdprdkalsel).

Anggota Dewan Ingatkan Warga Tapin Jaga Identitas Daerah

Tapin, mediaprospek.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di dua desa berbeda di Kabupaten Tapin pada Rabu, (3/9/25). Kegiatan ini bertujuan mendekatkan regulasi daerah kepada masyarakat sekaligus memberikan pemahaman mengenai isu-isu aktual yang berkembang.

Di Desa Banua Hanyar, Desy mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan. Perda ini mengatur pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang sah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Aturan ini sangat relevan mengingat sebagian warga Tapin masih menghadapi kendala dalam mengurus dokumen karena keterbatasan layanan.

“Banyak warga kita yang masih kesulitan mengurus KTP, KK, atau akta kelahiran. Padahal dokumen itu sangat penting untuk sekolah anak, berobat, atau mendapatkan bantuan. Saya ingin masyarakat Tapin tahu, perda ini dibuat agar hak-hak kita tidak terhambat hanya karena ketiadaan dokumen resmi,” ucap Desy dengan penuh empati, menekankan pentingnya akses terhadap hak dasar warga negara.

Sementara di Desa Badaun, Desy mengangkat Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal. Perda ini dianggap relevan dengan situasi di Tapin, di mana arus modernisasi sering membuat generasi muda melupakan bahasa, seni, dan tradisi Banua yang menjadi jati diri masyarakat.

“Kalau bukan kita yang menjaga budaya Banua, siapa lagi? Anak cucu kita perlu mengenal bahasa, kesenian, dan tradisi lokal. Inilah yang membuat kita berbeda dan kuat sebagai orang Banua,” ujar Desy. Ia menambahkan, melalui perda ini, masyarakat, khususnya generasi muda, didorong untuk lebih bangga dengan budaya sendiri.

Desy Oktavia Sari menjelaskan kedua perda tersebut merupakan fondasi penting untuk menjaga kesejahteraan dan identitas masyarakat Banua. Perda Administrasi Kependudukan memastikan warga mendapatkan hak-hak dasar, sementara Perda Budaya Banua menjaga kekayaan kearifan lokal.

Kedua sosialisasi tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Melalui kegiatan ini, Desy berharap warga Tapin tidak hanya mengetahui adanya peraturan daerah, tetapi juga dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga maupun menjaga identitas kultural daerah. (Rom/Bak/Oz).

Loading

Check Also

Bayar Belanjaan Sekarang Tinggal Klik

Banjarmasin, mediaprospek.com – Kawasan Siring 0 KM Banjarmasin mendadak riuh dan semarak oleh ribuan warga …