DPRD Kalsel menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (11/9/25) dengan agenda membahas lima rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis. (Foto/humasdprdkalsel)

Percepat Pembangunan Kalsel, Lima Raperda Disiapkan untuk Rakyat

Banjarmasin, mediaprospek.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (11/9/25) di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian. Rapat ini membahas lima rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang akan menjadi landasan kebijakan penting di Kalsel.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK., S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, yang hadir mewakili Gubernur H. Muhidin. Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan pentingnya agenda yang dibahas.

Agenda rapat paripurna mencakup penjelasan dari dua komisi DPRD. Komisi II DPRD Kalsel memberikan penjelasan mengenai Raperda Penyelenggaraan Perdagangan. Sementara itu, Komisi IV DPRD Kalsel menyampaikan penjelasan terkait Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.

Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, juga menyampaikan penjelasan dari pihak pemerintah daerah. Ada tiga Raperda yang dijelaskan, antara lain Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov pada Bank Kalsel, dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam penjelasannya, Komisi II DPRD Kalsel melalui Sekretaris Komisi II, H. Jahrian, S.E., menyoroti urgensi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan. Disebutkan, perdagangan merupakan salah satu sektor penopang utama perekonomian Banua, namun masih menghadapi tantangan struktural yang signifikan.

Tantangan tersebut termasuk ketergantungan pasokan barang pokok dari luar daerah, lemahnya sistem logistik, hingga kondisi pasar tradisional yang belum sepenuhnya memadai. Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai kendala tersebut.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Kalsel melalui anggotanya, dr. Yadi Mahendra, menyampaikan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan perlu disahkan. Raperda ini dianggap penting karena kerangka hukum sebelumnya tidak lagi sepenuhnya selaras dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Zal/Mzr).

Loading

Check Also

Bayar Belanjaan Sekarang Tinggal Klik

Banjarmasin, mediaprospek.com – Kawasan Siring 0 KM Banjarmasin mendadak riuh dan semarak oleh ribuan warga …