Banjarbaru, mediaprospek.com – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan kabar baru untuk pemilik hewan. Mulai tahun 2025, layanan kesehatan hewan di klinik dan laboratorium milik Pemerintah Provinsi Kalsel akan dikenakan retribusi daerah. Kebijakan ini adalah amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi, menjelaskan, penerapan retribusi ini bertujuan ganda.
Pertama, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, untuk memperkuat kualitas pelayanan kesehatan hewan yang tersedia bagi masyarakat. Dengan adanya retribusi, diharapkan layanan bisa lebih optimal dan berkelanjutan.
“Mulai tahun 2025, setiap pelayanan kesehatan hewan baik di klinik maupun laboratorium kesehatan hewan di Kilometer 33 akan dikenakan retribusi sesuai jenis layanan,” ujar Suparmi di Banjarbaru, Senin (8/9/2025).
Ia memastikan, tarif sudah diatur dalam perda dan tetap mengedepankan prinsip keterjangkauan bagi masyarakat
.
Adapun layanan yang akan dikenakan retribusi sangat beragam. Mulai dari pemeriksaan penyakit ringan, penanganan kulit, hingga tindakan bedah seperti ovariohisterektomi dan sterilisasi.
Di laboratorium, layanan uji penyakit hewan seperti flu burung, brucellosis, dan salmonellosis juga akan dikenakan tarif.
“Tarif retribusi akan disesuaikan dengan jenis layanan yang diberikan, mulai dari pemeriksaan dasar hingga operasi minor,” tambah Suparmi.
Meskipun ada biaya, ia menegaskan tarifnya sangat terjangkau. Tujuan utamanya tetap untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kesehatan hewan peliharaan maupun ternak milik masyarakat.
Penerapan retribusi ini baru akan efektif pada tahun 2025. Tahun 2024 masih menjadi masa transisi untuk penyesuaian petunjuk teknis dan mekanisme penarikan retribusi.
Disbunnak ingin memastikan semua sistem berjalan lancar sebelum kebijakan ini diterapkan penuh.
Suparmi menegaskan, penerapan retribusi ini bukan semata-mata mengejar pendapatan. “Target PAD dari sektor ini masih cukup kecil, sekitar Rp20 juta per tahun,” katanya.
Yang terpenting bagi Disbunnak adalah memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan hewan bisa langsung mendatangi klinik atau laboratorium di Km 33. (Scw/Mzr).
![]()
MediaProspek.com