Banjarbaru, mediaprospek.com – DKP Kalsel perkuat kebijakan penataan ruang laut terintegrasi di Banjarbaru, Selasa (21/10/2025). “Tujuannya jelas untuk memberi kepastian ruang bagi masyarakat nelayan agar mereka dapat beraktivitas secara legal, aman, dan berkelanjutan,” ujar Kepala DKP Kalsel, Rusdi Hartono.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan terus menguatkan kebijakan penataan ruang laut secara terintegrasi sebagai bagian dari strategi jangka panjang.
Upaya ini bertujuan mendorong keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir, khususnya nelayan, dengan menjamin aktivitas perikanan tangkap dan budidaya berjalan selaras dengan aspek lingkungan, sosial, dan hukum.
Sejak 2023, pemerintah provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (PERDA RT-RWP) yang mengintegrasikan wilayah darat dan laut. DKP Kalsel telah memplot zonasi ruang laut berdasarkan potensi dan pemanfaatannya, mencakup zona tangkap, pariwisata, konservasi, hingga keamanan pertahanan, sesuai kewenangan provinsi dari 0 hingga 12 mil laut.
Dalam rangka mendukung implementasi penataan ruang laut, DKP Kalsel rutin melakukan sosialisasi terkait Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Rusdi menjelaskan sosialisasi dilakukan kepada nelayan, pelaku usaha, dan pemerintah daerah, guna memastikan semua aktivitas di laut memiliki kejelasan hukum dan mencegah konflik pemanfaatan ruang.
DKP menginformasikan, pengajuan konfirmasi KKPRL bagi nelayan tradisional tidak dikenakan biaya, sementara pelaku usaha komersial tetap diwajibkan membayar PNBP.
Selain aspek legal, DKP juga mendukung mitigasi bencana di wilayah pesisir dengan pembangunan infrastruktur seperti tanggul, penahan gelombang, dan siring, untuk mengurangi risiko terhadap lahan dan aktivitas nelayan.
DKP Kalsel menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam perencanaan ruang laut. Rusdi Hartono terus mengingatkan masyarakat laut harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan legalitas, semua aktivitas wajib terdaftar dan terdokumentasi dengan baik.
Pengajuan proposal kegiatan oleh masyarakat maupun pelaku usaha harus disertai data ekosistem, potensi dampak, dan rencana pemanfaatan yang jelas. Kebijakan penataan ruang laut ini diharapkan akan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir, meningkatkan perlindungan lingkungan laut, serta menciptakan tata kelola kelautan yang transparan dan berkeadilan. (Scw/Mzr).