Jakarta,mediaprospek.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan kesalahpahaman publik terkait wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kebijakan tersebut ditegaskan bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan bahwa wacana pemblokiran IMEI ini bersifat sukarela dan ditujukan untuk memberikan perlindungan tambahan kepada masyarakat jika ponsel mereka hilang atau dicuri.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Wayan menjelaskan, wacana ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap disalahgunakan saat ponsel hilang. Dengan sistem ini, ponsel yang menjadi hasil tindak pidana dapat segera diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, perangkat yang dibeli konsumen secara legal akan terjamin keamanannya.
Manfaat Ganda IMEI
Lebih lanjut, Wayan merincikan manfaat lain dari sistem IMEI yang telah berjalan saat ini:
Mencegah Peredaran Ponsel Ilegal (BM): Memastikan semua perangkat yang beroperasi di Indonesia terdaftar resmi.
Melindungi Konsumen: Mencegah penipuan dan memastikan kualitas serta garansi resmi perangkat.
Mengurangi Tindak Kriminal: Membantu aparat kepolisian mengurangi kejahatan pencurian ponsel karena perangkat curian bisa diblokir.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.
Masih Tahap Diskusi Publik
Wayan Toni juga menekankan bahwa wacana kebijakan pemblokiran IMEI secara sukarela ini masih dalam tahap menerima masukan dari publik.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.
Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan bahwa kebijakan ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat. (Dok. Kemkomdigi)
Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini.
Tim Redaksi – (0878-7549-6644).
![]()
MediaProspek.com