Ketua DPRD Kalsel, Dr (HC) H. Supian HK, saat menerima kunjungan Ketua BPK RI Perwakilan Kalsel beserta rombongan pada Jumat (12/9/2025). (Foto/humasdprdkalsel)

Dewan Kalsel Berkomitmen Wujudkan Keuangan Daerah Akuntabel

Banjarmasin, mediaprospek.com – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berkomitmen penuh mendukung upaya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalsel. Komitmen ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kalsel, Dr (HC) H. Supian HK, SH., MH., saat menerima kunjungan Ketua BPK RI Perwakilan Kalsel beserta rombongan pada Jumat (12/9/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari Sosialisasi Percepatan dan Penyelesaian Tindak Lanjut atas Rekomendasi Pemeriksaan BPK dan Ganti Kerugian Daerah pada Pemprov Kalsel.

H. Supian HK, atas nama seluruh anggota dewan, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Ia menilai agenda ini penting dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Para anggota dewan juga berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Itu yang sangat kami harapkan. Kalau bisa 6 bulan sekali untuk pembahasan keuangan. Kami sangat berhati-hati,” jelas H. Supian HK. Politisi senior dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menekankan pentingnya kerja sama antara DPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menindaklanjuti setiap temuan.

Terkait temuan BPK Perwakilan Kalsel pada DPRD Kalsel tahun 2004, H. Supian HK menjelaskan kasus tersebut telah lama diselesaikan oleh Pemprov Kalsel. “Itu sudah fix (selesai), tinggal diperbaiki datanya saja lagi. Itu sudah tidak ada lagi disebut temuan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya respons cepat dari instansi terkait. “Kalau menyangkut instansi terkait, kan waktunya masih ada nih untuk memperbaiki. Untuk mengembalikan atau misalkan ada fisik yang diselesaikan, selesaikan. Kalau tidak ada (tanggapan) dalam 60 hari itu kan ranahnya hukum sudah,” pungkasnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Apriyanto, SE., A.k., MAB., menjelaskan kunjungan ini untuk menjalin komunikasi yang lebih intens. Komunikasi ini penting untuk pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan (LHP). Apriyanto juga menyarankan agar kasus tahun 2004 tersebut dibuatkan surat keterangan lunas oleh Gubernur Kalsel selaku pejabat penyelesaian kerugian daerah, memastikan semua prosedur administrasi terpenuhi. (Rom/Bak/Fad).

Loading

Check Also

BI Luncurkan LPI 2025, Dorong Kemandirian Ekonomi dan Hilirisasi Batubara di Kalimantan Selatan

Banjarmasin, mediaprospek.com – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2025 dengan mengusung …