Jakarta, mediaprospek.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat komitmennya dalam melindungi anak di ranah siber. Menteri Meutya Hafid pada peringatan Hari Anak Nasional, menegaskan, pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang akan mengklasifikasikan platform digital berdasarkan tingkat risiko dan usia pengguna.
“Peningkatan risiko digital bagi anak, mendorong hadirnya PP Tunas sebagai payung hukum. PP Tunas akan membedakan platform digital menjadi kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi. Setiap kategori memiliki batasan usia akses yang berbeda, “ kata Menkomdigi Meutya Hafid menekankan, Jum’at, (25/7/25).
Pembatasan Usia Ketat:
Di bawah 13 tahun: hanya platform edukasi/aman penuh.
13-15 tahun: risiko rendah-sedang.
16-17 tahun: risiko tinggi dengan pendampingan orang tua.
18 tahun ke atas: akses independen.
“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” ujarnya
Menurutnya tujuan PP Tunas adalah untuk melindungi anak dari paparan konten negatif, mencegah adiksi digital, dan menciptakan ruang siber yang lebih sehat.
Selain peran pemerintah, peran aktif orang tua dan masyarakat sangat vital. Anak-anak didorong berani melapor jika menjadi korban perundungan atau ancaman daring.
“Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakan bertemu oleh orang asing, anak-anak jangan diam. Laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya kolektif mewujudkan ekosistem digital yang aman bagi generasi penerus bangsa. (*****/Mzr)
![]()
MediaProspek.com