Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid momentum peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025) mengatakan dalam regulasi PP Tunas, setiap platform digital memiliki klasifikasi batas usia anak yang berbeda-beda sesuai tingkat risikonya. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik/Ditjen KPM)

Regulasi Baru Kemkomdigi Klasifikasi Akses Digital Anak, Lindungi dari Konten Berisiko

Jakarta, mediaprospek.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat komitmennya dalam melindungi anak di ranah siber. Menteri Meutya Hafid pada peringatan Hari Anak Nasional, menegaskan, pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang akan mengklasifikasikan platform digital berdasarkan tingkat risiko dan usia pengguna.

“Peningkatan risiko digital bagi anak, mendorong hadirnya PP Tunas sebagai payung hukum. PP Tunas akan membedakan platform digital menjadi kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi. Setiap kategori memiliki batasan usia akses yang berbeda, “ kata Menkomdigi Meutya Hafid menekankan, Jum’at, (25/7/25).

Pembatasan Usia Ketat:
Di bawah 13 tahun: hanya platform edukasi/aman penuh.
13-15 tahun: risiko rendah-sedang.
16-17 tahun: risiko tinggi dengan pendampingan orang tua.
18 tahun ke atas: akses independen.

“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” ujarnya

Menurutnya tujuan PP Tunas adalah untuk melindungi anak dari paparan konten negatif, mencegah adiksi digital, dan menciptakan ruang siber yang lebih sehat.

Selain peran pemerintah, peran aktif orang tua dan masyarakat sangat vital. Anak-anak didorong berani melapor jika menjadi korban perundungan atau ancaman daring.

“Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakan bertemu oleh orang asing, anak-anak jangan diam. Laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya kolektif mewujudkan ekosistem digital yang aman bagi generasi penerus bangsa. (*****/Mzr)

Loading

Check Also

Dana Pemprov Kalsel Rp4,7 Triliun di Bank Kalsel Dipastikan Aman, Isu Mengendap Hanya Kesalahan Teknis

Surabaya, mediaprospek.com – Komisi II DPRD Kalsel bersama pihak Bank Kalsel membahas isu dana Pemerintah …