Ilustrasi Operasi Patuh. Foto: Ivani Fauziah

Mulai Hari Ini Operasi Patuh Lalulintas, Pengendara Harus Perhatikan Hal Ini

Jakarta, Mediaprospek.com – Kembali Operasi Patuh diselenggarakan di seluruh Indonesia mulai hari ini hingga 13 hari ke depan.

Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh akan berlangsung hingga 27 Juli 2025 dan mengincar sejumlah pelanggaran.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan dalam Operasi Patuh kali ini, pelanggaran menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Aries dilansir laman Korlantas.

Hal lainnya, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain.

Untuk pelanggaran melawan arus, terancam kena denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Selanjutnya bila tidak menggunakan helm, bakal dikenakan denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.

Menggunakan ponsel saat berkendara juga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan dan terancam sanksi denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.

Selanjutnya, bila kedapatan mengemudi di bawah umur bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Itu tadi beberapa pelanggaran yang jadi incaran di Operasi Patuh. Namun umumnya dalam catatan detikOto, saat menggelar operasi yang berkaitan dengan lalu lintas, ada belasan pelanggaran yang diincar.

Pelanggaran lain yang umumnya diincar antara lain, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu untuk sepeda motor.

Juga kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan tak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan, hingga penyalahgunaan pelat nomor kendaraan.

Aries menegaskan, Operasi Patuh ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.

Maka dari itu, sebelum berkendara pastikan surat-surat kendaraan kamu lengkap. Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya.

Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu ada khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh.

(mzr/dtc)

Loading

Check Also

NasDem Kalsel Desak Tempo Minta Maaf

Banjarmasin, mediaprospek.com – Pengurus Partai NasDem Kalimantan Selatan meradang dan mengecam keras pemberitaan majalah Tempo …