Barito Kuala, mediaprospek.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Taufik Rahman, S.H., menggelar sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) dan Peraturan Daerah (Perda) Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan, Sabtu (12/7/25) sore di cape Selayang Pandang, Handil Bakti, Kab.Barito Kuala (Batola).
H. Taufik Rahman mengangkat Perda ini dengan tujuan utama untuk memperkuat kerangka hukum yang mengatur keamanan pangan di Kalimantan Selatan.
“Fokus utama sosialisasi adalah pembahasan mengenai isi dan implikasi dari Propem Perda dan Ranperda Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan. Sedangkan tujuan lainnya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang keamanan pangan,” katanya.
Menurutnya, latar belakang pengangkatan Perda ini didorong oleh beberapa faktor krusial. Pertama, meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan konsumen dari produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Kedua, adanya tantangan baru dalam sistem distribusi pangan, termasuk maraknya platform belanja makanan daring, yang memerlukan regulasi yang jelas untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang sampai ke tangan masyarakat.
“Perda ini hadir sebagai respons proaktif pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan pangan yang aman, bergizi, merata, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, H. Taufik Rahman menghadirkan nara sumber Sri Rohyanti, Staf Ahli Fraksi PKS Batola, yang memaparkan beberapa langkah upaya dan solusi konkret terhadap tantangan pangan saat ini.
Pertama, Penguatan Pengawasan dan Sertifikasi, perda ini akan memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengawasi seluruh rantai pasok pangan, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi. Hal ini termasuk peningkatan sertifikasi bagi pelaku usaha pangan dan penerapan standar kebersihan serta sanitasi yang ketat.
Edukasi Masyarakat, Pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai cara memilih, menyimpan, dan mengolah pangan yang aman juga menjadi fokus. Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya edukasi tersebut.
Pemberdayaan Petani Lokal, perda ini juga diharapkan dapat mendukung petani lokal melalui insentif dan program pelatihan untuk meningkatkan kualitas produksi pangan, sehingga mampu memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Menyikapi fenomena belanja makanan online yang kian populer saat ini, H. Taufik Rahman menegaskan, Perda ini juga mencakup aspek regulasi untuk platform dan penyedia jasa makanan online.
Seperti, Penetapan Standar Kebersihan dan Keamanan, di mana Platform dan mitra penjual makanan online akan diwajibkan untuk mematuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang sama dengan pelaku usaha konvensional. Ini meliputi standar penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman makanan.
Mekanisme Pengaduan Konsumen, Perda ini akan memperjelas mekanisme pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh produk makanan online yang tidak aman atau tidak sesuai.
Kerja Sama Lintas Sektor, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, penyedia platform online, dan asosiasi pengusaha makanan untuk menciptakan ekosistem belanja online yang aman dan terpercaya.
Produsen Daring Harus Jujur, Konsumen Harus Cerdas
Senada dengan H. Taufik Rahman, Sri Rohyanti, menambahkan, Perda ini juga menjadi landasan untuk membangun ekosistem pangan yang lebih bertanggung jawab, terutama dalam konteks digital.
“Produsen atau penjual daring harus memiliki integritas dan kejujuran dalam menyajikan informasi produknya. Jangan sampai ada ketidaksesuaian antara yang diiklankan dengan kualitas barang yang diterima konsumen,” tegas Sri Rohyanti.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif konsumen. “Di sisi lain, konsumen juga dituntut untuk semakin cerdas dan teliti. Biasakan membaca ulasan, memastikan legalitas penjual, dan tidak mudah tergiur harga murah yang tidak masuk akal. Perda ini hadir untuk melindungi, namun kesadaran dan kecerdasan dari kedua belah pihak, baik produsen maupun konsumen, adalah kunci utama,” pungkasnya. (Ais/Mzr).
![]()
MediaProspek.com