Jakarta, mediaprospek.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.
Dalam pernyataan resminya Sabtu (5/7/25), OJK memberikan peringatan keras kepada publik terkait praktik tidak sah yang dilakukan oleh PT Investindo Public Optima.
Perusahaan ini diketahui telah menawarkan jasa persiapan dan konsultasi IPO dengan secara ilegal mencatut nama dan logo OJK.
OJK dengan tegas menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, apalagi izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain terkait penawaran jasa IPO mereka.
Tindakan PT Investindo Public Optima ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menekankan, sesuai amanat UU PPSK dan UU OJK, OJK memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi seluruh kegiatan, pihak, dan produk di Pasar Modal.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga keteraturan, transparansi, dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat,” katanya.
“Maka dari itu, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk sangat berhati-hati dan tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK,” tambahnya lagi.
Ia menyarankan, untuk selalu memastikan hanya menggunakan jasa dari Lembaga dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
OJK berkomitmen untuk menempuh langkah hukum yang tegas terhadap praktik menyesatkan semacam ini guna melindungi kepentingan publik.
Selain itu, OJK juga mengingatkan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024.
Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran mencurigakan diharapkan segera melaporkannya melalui Kanal Resmi Pengaduan OJK atau kepada Aparat Penegak Hukum. (******)