Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam penutupan Operasi Lilin 2024. (Foto: Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)

Tabrak Lari Langsung Dicabut SIM-nya, Korlantas Polri Terapkan Sistem Poin, Termasuk SKCK

Jakarta, Mediaprospek.com – Pada awal tahun 2025 ini, Korlantas Polri telah memberlakukan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas, juga dikaitkan dengan SKCK.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.

Menurut Aan, hal itu sudah bisa diterapkan pada bulan ini. Dia mengatakan aturan mengenai point merit system sudah berlaku di tahun 2025.

“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system.”

“Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” kata Aan di NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Aan menjelaskan, seseorang yang memiliki SIM memiliki kuota 12 poin dalam setahun.

Poin tersebut bisa berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas atau menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Nantinya akan menjadi database kita terhadap perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan, dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” lanjutnya.

Di situ mendapatkan poin, generate point system, nantinya akan diintegrasikan dengan penerbitan SIM. Jadi ada 12 poin, seseorang yang mendapat SIM itu harus mempunyai 12 poin.

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin,” jelasnya.

Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya.

“Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” katanya.

Tak hanya terintegrasi dengan pemilik SIM, sistem poin itu nantinya juga akan diintegrasikan dalam penerbitan SKCK.

Dia mengatakan, catatan jumlah poin pelanggar lalu lintas juga akan terekam dalam penerbitan SKCK.

Menurut dia, diintegrasikan dengan SKCK, sehingga pada penerbitannya, pihaknya akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Itu upaya-upaya kita terkait dengan perilaku pengemudi ini di jalan,” ucapnya.

(mzr/dtc)

Loading

Check Also

Main Imbang Kontra Bologna, Inter Gagal Geser Napoli di Puncak Klasemen Liga Italia

Milan, Mediaprospek.com – Sayangnya, Inter Milan membuang kesempatan untuk menggeser Napoli di puncak Serie A, …