Banjarmasin, mediaprospek.com – Marwah Banjarmasin yang dulunya dikenal sebagai Kerajaan atau Kesultanan mengenal istilah adat berdamai seperti tertuang dalam kearifan lokal Banjarmasin dalam sejarah Undang-Undang Sultan Adam atau UUSA. Oleh karena itu Pemko Banjarmasin berkeinginan untuk mengangkat pamor adat berdamai ini hidup kembali.
“Secara umum di kita ini kalau ada silang sengketa antar masyarakat kan pasti tetua-tetua yang mendamaikan, itulah yang dikenal dengan adat badamai masyarakat Banjar. Ini yang mau kita lembagakan dalam bentuk fasilitasi di kelurahan,” kata Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda Prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin terkait Rumah Mediasi, Rabu (23/10/2024) siang.
Ibnu menekankan, maka dalam hal ini, para Lurah di Banjarmasin dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rumah Mediasi ini nantinya akan memiliki kewenangan bertindak selaku mediator yang bersertifikasi.
“Artinya lurah sebagai juru damai atau mediatornya apabila terjadi sengketa perkara di masyarakat bisa mendamaikan dan tentu ada payung hukumnya yang mengikat, makanya penting apabila Raperda Rumah Mediasi ini berhasil disetujui,” beber Ibnu.
“Saat ini ada 30 lurah kita yang tengah menjabat sudah mengikuti pelatihan mediator, sebab jika mereka bersertifikat maka otomatis terdaftar di Pengadilan Negeri (PN),” timpalnya.
Untuk itu, Ibnu berharap Perda Rumah Mediasi ini dapat menjadi jawaban dari penyelesaian perkara yang terjadi di masyarakat.
“Beberapa tahun ini kami sudah melakukan upaya dan Alhamdulillah respons masyarakat sangat bagus, artinya penyelesaiannya jangan lah sampai ke pengadilan, tidak harus sampai lapor ke polisi, ke aparat hukum, kalau bisa jalur damai kenapa tidak,” pungkasnya. (Hus/May/Mal).