Pada Operasi Zebra 2023, banyak dijumpai pengendara motor yang membawa helm, namun enggan dipakai. (Kompas.com/Daafa Alhaqqy)

Mulai Hari Ini, Operasi Zebra 2024 dengan Fokus pada 14 Jenis Penertiban Pelanggaran Lalin

Mediaprospek.com – Serentak di seluruh wilayah Indonesia, Operasi Zebra tahun ini digelar sepanjang dua pekan dan akan berakhir pada 27 Oktober 2024 dengan menyasar fokus pada 14 penertiban pelanggaran lalu lintas.

Termasuk pelaksanaan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai hari ini, Senin (14/10/2024).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan operasi ini digelar untuk mendukung prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (20/10/2024).

Selain itu, operasi ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

“Operasi ini mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman,” jelas Latif.

Selain itu, setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran Operasi Zebra 2024 ini. Berikut daftarnya:

* Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
* Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
* Pengemudi di bawah umur.
* Kendaraan yang melawan arus.
* Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
* Menggunakan ponsel saat berkendara.
* Tidak memakai sabuk keselamatan.
* Melampaui batas kecepatan.
* Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
* Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
* Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
* Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
* Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
* Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Sementara itu, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin sebelumnya menyatakan, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan.

Pendekatan utama dalam operasi kali ini difokuskan pada sosialisasi dan edukasi.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama.

Sanksi teguran akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan.

Namun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu.

Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar.

(mzr/kcm)

Loading

Check Also

Kalahkan Al Feiha, Al Nassr Naik ke Posisi Tiga Klasemen Liga Arab Saudi

Riyadh, Mediaprospek.com – Tiga gol tanpa balas diciptkan Al Nassr kala menggasak Al Feiha dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *