Mediaprospek.com – Sebagaimana peraturan yang berlaku, tentu pengguna listrik pascabayar yang terlambat membayar tagihan listriknya bisa dikenai denda sesuai batas daya.
Dilansir dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pelanggan listrik pascabayar wajib membayar tagihan listrik setiap bulannya.
Dalam hal ini, pelanggan listrik pascabayar bisa membayar tagihan listrik dengan batas waktu pada tanggal 20 setiap bulannya.
Bagi pelanggan yang telat bayar tagihan listrik, dikenai denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Lantas, berapa denda telat bayar listrik sesuai batas daya?
Ketentuan terkait tagihan listrik dan pembayaran listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN (Persero).
Pelanggan listrik yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan biaya keterlambatan.
Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler.
Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, rincian denda telat bayar listrik sesuai batas daya pelanggan sebagai berikut:
Batas daya 450 volt ampere (VA), dikenai denda telat bayar listrik Rp 3.000 per bulan
Batas daya 900 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 3.000 per bulan
Batas daya 1.300 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 5.000 per bulan
Batas daya 2.200 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 10.000 per bulan
Batas daya 3.500 VA-5.500 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 50.000 per bulan.
Untuk batas daya 6.600 VA-14.000 VA dikenai biaya keterlambatan atau denda sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimum Rp 75.000 per bulan.
Bagi pelanggan batas daya di atas 14.000 VA, dikenai biaya keterlambatan sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimal Rp 100.000 per bulan.
Nah, itulah daftar denda telat bayar listrik pelanggan pascabayar atau tarif reguler, dari batas daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga di atas 14.000 VA.
(mzr/kcm)