Surat Izin Mengemudi (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)

Sebanyak 7 Wilayah di Uji Coba Terapkan Bikin SIM Harus Peserta JKN Aktif, Ini Alasannya..

Mediaprospek.com – Diketahui, mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024, masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Aturan tersebut berlaku di tujuh wilayah Indonesia, yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” ucap Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Layanan BPJS Kesehatan ini nantinya akan dihadirkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM dan STNK.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi komitmen Polri yang telah menerbitkan regulasi tersebut guna memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif.

Hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Selain itu, ada banyak dampak positif yang banyak dirasakan masyarakat sepanjang satu dekade program ini berjalan.

Pasalnya, ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat Program JKN, serta banyak orang yang terselamatkan oleh Program JKN dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan.

Tak hanya itu, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada tahun 2024.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” kata David, dalam keterangan resmi.

Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

(mzr/kcm)

Loading

Check Also

Pelanggan PLN Wajib Tahu Soal Denda Bila Bayar Listrik Setelah Tanggal 21

Mediaprospek.com – Sebagaimana peraturan yang berlaku, tentu pengguna listrik pascabayar yang terlambat membayar tagihan listriknya …