Pemerintah Kumpulkan Rp40,02 Triliun dari Sektor Ekonomi Digital

Jakarta, mediaprospek.com – Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga 31 Juli 2025, pemerintah berhasil mengumpulkan total Rp40,02 triliun dari berbagai jenis pajak di sektor ini.

Angka tersebut mencakup beberapa komponen utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,88 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,53 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli menjelaskan kontribusi masing-masing sektor. Untuk PPN PMSE, total penerimaan Rp31,06 triliun berasal dari setoran 201 perusahaan yang telah ditunjuk.

Perinciannya mencakup Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp5,72 triliun hingga 2025.

Pajak kripto terkumpul sebesar Rp1,55 triliun hingga Juli 2025. Penerimaan ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi senilai Rp730,41 miliar dan PPN DN sebesar Rp819,94 miliar.

Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp3,88 triliun, berasal dari PPh 23, PPh 26, dan PPN DN. Penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp3,53 triliun yang terdiri dari PPh dan PPN.

Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.

Tiga penunjukan baru tercatat bulan lalu, antara lain Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.

Bersamaan dengan penunjukan baru, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut sebelumnya: Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

Menurut Rosmauli, tren positif ini tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha konvensional dan digital.

Ia menambahkan, penerapan pajak digital ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi pajak atau di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital.

Loading

Check Also

NasDem Kalsel Desak Tempo Minta Maaf

Banjarmasin, mediaprospek.com – Pengurus Partai NasDem Kalimantan Selatan meradang dan mengecam keras pemberitaan majalah Tempo …