Banjarmasin, mediaprospek.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa, (1/7/25) di Banjarmasin.
“Penetapan Raperda ini menjadi Perda bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Selatan,” kata Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman.
Pengesahan ini dilakukan oleh DPRD Provinsi Kalsel dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Kartoyo, S.M.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses ini sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.
Pengesahan diawali dengan Rapat Paripurna yang secara khusus membahas dan mengambil keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
Setelah pengesahan, rapat dilanjutkan dengan agenda penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang diharapkan juga dapat dibahas dan disahkan tepat waktu untuk memastikan kelancaran program pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Rom/Bak/Fad).
![]()
MediaProspek.com