Gubernur Kalsel H Muhidin Bersama Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menandatangani persetujuan dua Raperda Kalsel disaksikan Pimpinan DPRD Kalsel dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna H Mansyah Addrian, selasa (1/9/2026). (Foto/Dok/Humpro DPRD Kalsel).

DPRD Sepakati APBD dan Pajak

Banjarmasin, mediaprospek.com – DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Perubahan APBD 2026 serta perubahan pajak dan retribusi daerah dalam rapat paripurna di Rumah Banjar, Selasa, (1/9/26).

Gubernur Kalsel H Muhidin mengatakan pembahasan kedua Raperda berlangsung dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan.

“Pembahasan tersebut telah berlangsung secara baik antara pemerintah daerah dan dewan,” ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kalsel.

Dalam perubahan APBD 2026, nilai anggaran daerah ditetapkan sebesar Rp10,533 triliun atau bertambah Rp594,68 miliar dari APBD awal sebesar Rp9,938 triliun.

Perubahan tersebut disusun berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama.

Waket DPRD Kalsel Kartoyo yang juga anggota Badan Anggaran mengatakan perubahan APBD bukan sekadar mengubah angka pendapatan dan belanja, tetapi menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi aktual.

Pengesahan tersebut juga diarahkan untuk merespons dinamika pembangunan daerah dan mengakomodasi program strategis nasional.

Struktur belanja dalam APBD Perubahan 2026 terdiri atas Belanja Operasi Rp5,952 triliun, Belanja Modal Rp2,951 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp50 miliar, dan Belanja Transfer Rp1,580 triliun. Dari sisi pendapatan, target naik Rp408,70 miliar menjadi Rp7,762 triliun.

Target pendapatan tersebut ditopang Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp4,999 triliun, Pendapatan Transfer Rp2,635 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp127,61 miliar.

Perubahan anggaran juga mengakomodasi program makan bergizi gratis, koperasi merah putih, dan sekolah rakyat.

Badan Anggaran DPRD Kalsel meminta Pemprov memprioritaskan tambahan alokasi dana untuk pemeliharaan infrastruktur, penanganan kebakaran hutan dan lahan, kebencanaan, serta ketersediaan air bersih bagi warga.

Dewan juga meminta pemerintah daerah terus memperjuangkan sisa kurang bayar Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat senilai Rp1,041 triliun.

Sementara itu, Raperda perubahan atas Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disepakati sebagai tindak lanjut evaluasi Menteri DalamNegeri.

Penyesuaian dilakukan agar regulasi daerah selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan pelaksanaannya.

 

Gubernur Kalsel H Muhidin menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan dua Raperda dalam rapat paripurna DPRD Kalsel di Rumah Banjar, Selasa, (1/9/26). (Foto/Mzr).

 

Juru Bicara Pansus DPRD Kalsel Umar Sadik, mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Perubahan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Dalam Raperda tersebut, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan 1,2 persen untuk kendaraan bermotor pribadi.

Sementara kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, serta pemerintah dikenakan tarif 0,5 persen. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan 12 persen.

Selain pajak kendaraan, perubahan regulasi mencakup Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Pada sektor retribusi, penyesuaian meliputi layanan BLUD, pemanfaatan aset daerah, penggunaan tenaga kerja asing, hingga pengelolaan pertambangan rakyat.

Setelah persetujuan bersama, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Sementara Raperda Perubahan APBD 2026 disampaikan untuk dievaluasi dan hasilnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ges/Mzr).

Loading

Check Also

Wali Kota Banjarmasin Siapkan Jembatan Bailey

Banjarmasin, mediaprospek.com – Pemerintah Kota Banjarmasin bergerak cepat menyiapkan jembatan Bailey sebagai akses sementara usai …