Banjarmasin, mediaprospek.com – Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Kalsel dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Tiyas Widiarto, di Aula ST Burhanuddin, Kejati Kalsel Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis memperkuat koordinasi pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial.
“Pidana kerja sosial bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga sarana pembinaan untuk mengembalikan pelaku agar dapat berkontribusi positif di masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, para Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten/kota se-Kalsel bersama para Bupati dan Wali Kota juga turut menandatangani MoU dan PKS serupa.

Kebijakan ini diarahkan untuk menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis, edukatif, dan terukur bagi pelanggaran ringan.
Wali Kota Yamin menegaskan Pemko Banjarmasin berkomitmen menyediakan ruang, pendampingan, dan pengawasan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan bermanfaat.
Sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan diperlukan untuk memastikan program ini berjalan akuntabel, transparan, dan konsisten.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Tiyas Widiarto, menjelaskan kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan implementasi pidana kerja sosial sesuai prinsip pembaruan hukum pidana.
Dengan kolaborasi ini, Pemkot Banjarmasin optimistis penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan edukatif. (Nov/Mzr).
![]()
MediaProspek.com