Pemko Banjarmasin dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani terkait pemanfaatan lahan untuk mengatasi persoalan parkir Rumah Kemasan di Kayu Tangi, Banjarmasin Utara pada Kamis (9/10/2025) di TMII, Jakarta. (Foto/mc/diskominfobjm).

Sinergi Dua Kepala Daerah, Banjarmasin Gandeng Kukar Selesaikan Masalah Parkir Rumah Kemasan

Jakarta, mediaprospek.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menyepakati pemanfaatan lahan untuk mengatasi persoalan parkir Rumah Kemasan di Kayu Tangi, Banjarmasin Utara, pada Kamis (9/10/2025) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.

Banyaknya kendaraan roda dua dan roda empat pengunjung Rumah Kemasan selama ini terpaksa menggunakan bahu jalan umum, sehingga menimbulkan gangguan lalu lintas di kawasan padat tersebut sejak tahun 2023.

Perjanjian Pinjam Pakai Lahan ini menjadi langkah konkret Pemko Banjarmasin dalam memperbaiki tata ruang dan menjaga aksesibilitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di area tersebut.

Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menyampaikan apresiasi luar biasa kepada Pemkab Kutai Kartanegara atas kerja sama yang terjalin.

“Terima kasih yang luar biasa kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya kepada Bupati yang telah berkenan memberikan pinjam pakai lahan ini. Lahan tersebut akan kami manfaatkan sebagai tempat parkir khusus Rumah Kemasan agar tidak lagi mengganggu arus lalu lintas masyarakat sekitar,” ujar Yamin.

Ia menambahkan, pemanfaatan lahan itu akan dilakukan secara tertib dan fungsional, tidak hanya untuk parkir, melainkan juga untuk aktivitas UMKM dan kegiatan pelatihan.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Drs. H. Sunggono, MM, menegaskan keputusan ini merupakan bentuk sinergi antar pemerintah daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, kami berterima kasih atas perhatian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap aset kami yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kami menyadari saat ini lahan itu lebih dibutuhkan oleh Banjarmasin,” tegas Sunggono.

Ia juga berpesan agar aset tersebut dikelola dengan penuh tanggung jawab dan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat Banjarmasin.

Dengan tersedianya lahan parkir baru, aktivitas pelaku usaha dan tamu yang datang ke Rumah Kemasan kini tidak lagi terhambat oleh persoalan ruang parkir yang sempit.

Langkah strategis ini dinilai akan memperkuat keberadaan Rumah Kemasan sebagai pusat pengembangan produk UMKM Kota Banjarmasin, sekaligus memastikan lingkungan sekitar menjadi lebih tertib dan aman.

Perjanjian pinjam pakai ini didasari oleh sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mencerminkan semangat kolaborasi lintas wilayah yang kuat. (~~. / Mzr).

Loading

Check Also

BI Luncurkan LPI 2025, Dorong Kemandirian Ekonomi dan Hilirisasi Batubara di Kalimantan Selatan

Banjarmasin, mediaprospek.com – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2025 dengan mengusung …