Banjarmasin, mediaprospek.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, yang membidangi hukum dan pemerintahan, berkomitmen untuk membantu menyelesaikan sejumlah laporan sengketa tanah dengan adil dan baik.
Hal ini disampaikan setelah Komisi I mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa warga yang mengadukan permasalahan tanah mereka, pada Kamis, (22/8/25).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, menyatakan, meskipun DPRD tidak memiliki wewenang sebagai eksekutor, pihaknya berharap dapat menjadi penengah yang baik.
“Walau kita bukan sebagai penentu atau eksekutor, tapi kita berharap bisa menjadi penengah yang baik,” ujar Habib Hamid Bahasyim.
Ia menambahkan, Komisi I berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mengurai permasalahan yang ada.
Beberapa kasus sengketa tanah yang diterima Komisi I DPRD Kalsel di antaranya adalah kasus ganti untung tanah pemerintah provinsi atas nama Treeswaty Lanny Susatya, sengketa tanah Korem dengan. H. M. Fakhriady, serta kasus tanah di perbatasan Gambut dan Landasan Ulin atas nama Murjani Jauhar.
Komisi I menegaskan, setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dengan mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan musyawarah.
Diharapkan langkah ini dapat menciptakan solusi yang dapat diterima semua pihak dan menjadi pembelajaran penting dalam tata kelola pertanahan di Kalimantan Selatan. (Ais/Mzr).
![]()
MediaProspek.com