Banjarmasin, mediaprospek.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin resmi mengesahkan tiga regulasi penting yang menjadi fondasi pembangunan kota.
Ketiga regulasi ini, yang sebelumnya berstatus rancangan peraturan daerah (raperda), kini telah ditetapkan menjadi Perda.
Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum terkait dengan investasi, tata kelola kearsipan, dan rencana pembangunan jangka menengah kota.
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, yang hadir dalam rapat paripurna di Aula DPRD Kota Banjarmasin pada Senin (4/8/2025), menyampaikan urgensi dari penetapan ini.
“Hari ini Alhamdulillah, Paripurna berjalan lancar. Ketiga Perda yang ditetapkan ini menjadi dasar yang sangat strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi, tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan jangka menengah di Kota Banjarmasin,” ungkapnya, menjelaskan mengapa regulasi ini sangat krusial bagi masa depan kota.
Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kompetitif, menarik lebih banyak investor, dan pada akhirnya membuka lapangan kerja baru serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan transparan, menjadikan arsip sebagai sumber informasi strategis dan bukti akuntabilitas.
Penetapan Perda RPJMD 2025–2029 menjadi panduan utama pembangunan Banjarmasin selama lima tahun ke depan.
Dokumen ini merupakan penjabaran visi-misi wali kota, yang berfokus pada pembangunan berbasis sungai dan lingkungan yang berkelanjutan.
Dengan adanya RPJMD, pembangunan diharapkan dapat berjalan terarah, adaptif terhadap perubahan, dan mewujudkan visi Banjarmasin yang maju dan sejahtera, dengan empat misi utama yang mencakup peningkatan layanan publik, penguatan ekonomi, dan pengembangan infrastruktur. (Hus/Mal/May).
![]()
MediaProspek.com